KOMPAS.com - DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji tahun 1449 Hijriah atau haji 2026 sebesar Rp 54.194.366 per orang dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 87.409.366.
“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1449 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45,” kata Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam rapat dengan pemerintah, Rabu (29/10/2025).
Dikutip dari Kompas.com, Marwan menjelaskan, BPIH terdiri dari Bipih yang ditanggung langsung oleh jemaah haji serta nilai manfaat yang berasal dari tabungan jemaah.
Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp54,19 Juta per Jamaah: Pemerintah dan DPR Sepakati Penurunan Ini
“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 juta, sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” ujarnya.
Penetapan BPIH sebesar Rp 87,4 juta per jemaah menandai penurunan Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Kesepakatan ini dicapai setelah pemerintah dan DPR membahas berbagai komponen, termasuk besaran Bipih, syarikah, biaya penerbangan jemaah, hingga pengadaan kebutuhan penyelenggaraan haji 2026.
Baca juga: Kenapa Jawa Timur Dapat Kuota Haji Reguler Terbanyak di 2026? Ini Alasannya
Berdasarkan kuota haji 2026, Indonesia mendapatkan total 221.000 jemaah, yang terbagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah, dengan Bipih yang dibayarkan calon jemaah Rp 54.924.000.
Dalam rapat, anggota DPR dan pemerintah sepakat menurunkan BPIH sebesar Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dari Rp 2 juta itu, Bipih yang dirasakan masyarakat sekitar Rp 1 juta koma sekian. Sisanya meng-cover komponen lain, seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” kata Marwan saat ditemui di DPR, Rabu.
Baca juga: Pemerintah Rencanakan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta, Kuota Haji Reguler Tetap Proporsional
Sementara musim haji 2026, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 orang.
Dari kuota tersebut, dibagi untuk haji reguler sebanyak 203.320 orang dan haji khusus sebanyak 17.680 orang.
Jawa Timur menjadi provinsi yang mendapatkan kuota haji reguler terbanyak pada 2026, yakni 42.409 jemaah.
Posisi kedua ditempati Jawa Tengah dengan 34.122 jemaah, diikuti Jawa Barat 29.643 jemaah. Lima provinsi lain dengan kuota besar adalah Sulawesi Selatan 9.670 jemaah dan Banten 9.124 jemaah.
Di sisi lain, lima provinsi dengan jatah kuota haji reguler paling sedikit sebagian besar di bawah 500 jemaah.
Sulawesi Utara mendapat kuota terkecil dengan 402 jemaah, diikuti Papua Barat 447 jemaah, Kalimantan Utara 489 jemaah, Nusa Tenggara Timur 516 jemaah, dan Maluku 587 jemaah.
Baca juga: Sistem Baru Haji 2026, 20 Provinsi Kehilangan Jatah, Masa Tunggu Berubah?
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pembagian kuota disusun berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah antarprovinsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
Ada pun berikut daftar lengkap kuota haji 2026 untuk 34 provinsi:
(Sumber: Kompas.com/ Syakirun Ni’am/Fika Nurul Ulya | Ardito Ramadhan/Nawir Arsyad Akbar)
Baca juga: Kuota Haji 2026 Ditetapkan, Jawa Timur Terbanyak, Masa Tunggu Kini 26 Tahun di Semua Provinsi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang