KOMPAS.com – Pemerintah resmi mengubah sistem pembagian kuota haji 2026, membuat sebagian provinsi harus siap menghadapi penyesuaian besar.
Dalam sistem baru yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), sebanyak 20 provinsi akan mengalami pengurangan kuota, sementara 10 provinsi lainnya mendapat tambahan jatah haji.
Perubahan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang mewajibkan pembagian kuota dilakukan secara proporsional berdasarkan daftar tunggu jemaah.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, dikutip Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Kuota Haji 2026 Ditetapkan, Jawa Timur Terbanyak, Masa Tunggu Kini 26 Tahun di Semua Provinsi
Baca juga: Daftar Kuota Haji Reguler 2026 per Provinsi: dari Terbanyak hingga Paling Sedikit
Sebelumnya, masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia bisa mencapai 47 tahun di beberapa provinsi.
Namun, mulai 2026, seluruh wilayah akan memiliki masa tunggu seragam selama 26 tahun.
“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025,” kata Dahnil.
“Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” sambungnya.
Penyamarataan ini sekaligus menandai berakhirnya era ketimpangan waktu tunggu antarprovinsi yang selama ini menjadi keluhan calon jemaah.
Baca juga: Umrah Mandiri: Aturan Baru, Syarat, dan Persiapan Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Azhar Simanjuntak saat ditemui di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).Disusul Jawa Tengah (34.122), Jawa Barat (29.643), Sulawesi Selatan (9.670), dan Banten (9.124).
Sementara itu, Sulawesi Utara hanya mendapatkan 402 kuota, disusul Papua Barat (447), Kalimantan Utara (489), Nusa Tenggara Timur (516), dan Maluku (587).
Total kuota haji Indonesia 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.
Baca juga: 5 Syarat Umrah Mandiri Sesuai UU Haji dan Umrah 2025, Wajib Diketahui Calon Jemaah
Berikut perinciannya:
Lima provinsi dengan jatah haji reguler terbanyak meliputi: