Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Haji 2026 Ditetapkan, Jawa Timur Terbanyak, Masa Tunggu Kini 26 Tahun di Semua Provinsi

Kompas.com - 29/10/2025, 08:45 WIB
Rizal Setyo Nugroho,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan, total kuota haji Indonesia pada 2026 sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Pembagian kuota per provinsi disusun berdasarkan prinsip proporsionalitas dan pemerataan waktu tunggu jemaah.

Jawa Timur dapat kuota terbesar

Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah dengan kuota haji reguler terbanyak 2026, yakni 42.409 jemaah.

Di bawahnya, Jawa Tengah memperoleh 34.122 jemaah, dan Jawa Barat mendapatkan 29.643 jemaah.

Baca juga: Daftar Kuota Haji Reguler 2026 per Provinsi: dari Terbanyak hingga Paling Sedikit

Daftar provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak

Berikut lima provinsi dengan jatah haji reguler terbanyak meliputi:

  1. Jawa Timur: 42.409 jemaah
  2. Jawa Tengah: 34.122 jemaah
  3. Jawa Barat: 29.643 jemaah
  4. Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah
  5. Banten: 9.124 jemaah

Sementara itu, Sulawesi Utara tercatat sebagai provinsi dengan kuota paling sedikit, hanya 402 jemaah, disusul Papua Barat (447 jemaah) dan Kalimantan Utara (489 jemaah).

Baca juga: Jawa Timur Dapat Kuota Haji Terbanyak 2026, Ini Daftar Lengkap per Provinsi

Provinsi dengan kuota haji reguler terkecil

Ilustrasi haji.MCH 2024 Ilustrasi haji.

Lima provinsi dengan kuota haji reguler terkecil adalah:

  1. Sulawesi Utara: 402 jemaah
  2. Papua Barat: 447 jemaah
  3. Kalimantan Utara: 489 jemaah
  4. Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah
  5. Maluku: 587 jemaah

Baca juga: 5 Syarat Umrah Mandiri Sesuai UU Haji dan Umrah 2025, Wajib Diketahui Calon Jemaah

Kuota berdasarkan daftar tunggu

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pembagian kuota dilakukan secara proporsional dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, dikutip Kompas.com, Selasa (28/10/2025).

Menurut Dahnil, sistem baru ini diterapkan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji, sebab provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar otomatis mendapat kuota lebih banyak.

Baca juga: Korupsi Haji Rp 1 Triliun: DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka

Masa tunggu kini seragam 26 tahun

Salah satu perubahan penting dalam sistem penyelenggaraan haji 2026 adalah penyamarataan masa tunggu di seluruh provinsi.

Jika sebelumnya bervariasi hingga 47 tahun, kini masa tunggu ditetapkan sama rata, 26 tahun di seluruh Indonesia.

“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Dahnil.

“Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” sambungnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau