KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan, total kuota haji Indonesia pada 2026 sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Pembagian kuota per provinsi disusun berdasarkan prinsip proporsionalitas dan pemerataan waktu tunggu jemaah.
Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah dengan kuota haji reguler terbanyak 2026, yakni 42.409 jemaah.
Di bawahnya, Jawa Tengah memperoleh 34.122 jemaah, dan Jawa Barat mendapatkan 29.643 jemaah.
Baca juga: Daftar Kuota Haji Reguler 2026 per Provinsi: dari Terbanyak hingga Paling Sedikit
Berikut lima provinsi dengan jatah haji reguler terbanyak meliputi:
Sementara itu, Sulawesi Utara tercatat sebagai provinsi dengan kuota paling sedikit, hanya 402 jemaah, disusul Papua Barat (447 jemaah) dan Kalimantan Utara (489 jemaah).
Baca juga: Jawa Timur Dapat Kuota Haji Terbanyak 2026, Ini Daftar Lengkap per Provinsi
Ilustrasi haji.Lima provinsi dengan kuota haji reguler terkecil adalah:
Baca juga: 5 Syarat Umrah Mandiri Sesuai UU Haji dan Umrah 2025, Wajib Diketahui Calon Jemaah
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pembagian kuota dilakukan secara proporsional dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, dikutip Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
Menurut Dahnil, sistem baru ini diterapkan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji, sebab provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar otomatis mendapat kuota lebih banyak.
Baca juga: Korupsi Haji Rp 1 Triliun: DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka
Salah satu perubahan penting dalam sistem penyelenggaraan haji 2026 adalah penyamarataan masa tunggu di seluruh provinsi.
Jika sebelumnya bervariasi hingga 47 tahun, kini masa tunggu ditetapkan sama rata, 26 tahun di seluruh Indonesia.
“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Dahnil.
“Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” sambungnya.