KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 per jemaah sebesar Rp 88.409.365.
Usulan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat panitia kerja (Panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (27/10/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365,” ujar Dahnil di Jakarta, seperti yang dikutip Kompas.com, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Sistem Baru Haji 2026, 20 Provinsi Kehilangan Jatah, Masa Tunggu Berubah?
Dahnil merinci, angka BPIH tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen.
Menurut Dahnil, dibanding tahun 2025, biaya haji 2026 diusulkan turun sekitar Rp 1 juta.
“Nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun sebesar Rp 1.000.000 dibandingkan tahun yang lalu,” ujar Dahnil.
Komponen Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah terdiri dari empat pos utama:
Dengan rincian ini, total Bipih 2026 yang dibebankan ke setiap jemaah mencapai Rp 54.924.000.
Living cost tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 750 riyal, yang dibayarkan dalam mata uang riyal untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar.
Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar 1 dollar AS Rp 16.500 dan 1 riyal Rp 4.400 sesuai APBN 2026.
Pemerintah menekankan bahwa penurunan ini tidak mengurangi kualitas layanan dan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Baca juga: Kuota Haji 2026 Ditetapkan, Jawa Timur Terbanyak, Masa Tunggu Kini 26 Tahun di Semua Provinsi
Selanjutnya, Dahnil menyebutkan mengenai pembagian kuota haji reguler 2026 untuk 34 provinsi yang sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Sistem ini mengutamakan keadilan, dengan provinsi yang memiliki antrean panjang mendapat porsi kuota lebih besar.
Provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak antara lain:
Sementara provinsi dengan kuota terkecil, sebagian besar kurang dari 500 jemaah, seperti: