KOMPAS.com - PT Acset Indonusa Tbk telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Layang MBZ.
Menanggapi penetapan ini, Corporate Secretary PT Acset Indonusa Tbk, Kadek Ratih Paramitha, memberikan pernyataan resminya kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Kadek Ratih Paramitha mengungkapkan, penempatan status tersangka ini diterima Perseroan pada 3 Juni 2025.
Baca juga: Benarkah Tol Layang MBZ Tak Bisa Dilintasi Tronton Gara-gara Dikorupsi?
Oleh karena itu, Perseroan akan bersikap kooperatif penuh dalam menghadapi setiap proses hukum yang berjalan. Namun, ia juga menegaskan bahwa Perseroan tidak dapat memberikan komentar lebih jauh.
"Mengingat proses hukum sedang berlangsung, Perseroan tidak dapat memberikan komentar untuk menghormati proses hukum tersebut," ujar Kadek.
Sikap ini sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan tidak memberikan komentar, Acset menunjukkan komitmennya untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Meskipun menghadapi tantangan hukum yang serius, Kadek Ratih memastikan bahwa kegiatan operasional Perseroan tetap berjalan normal.
Baca juga: Suara Para Ahli Terkait Dugaan Korupsi Jalan Layang MBZ
"Saat ini Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya secara normal dan senantiasa berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), serta mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," tegas Kadek.
Proyek Tol MBZ ini merupakan proyek yang dikerjakan oleh Perseroan dalam skema joint operation (JO) bersama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, di mana Waskita Karya bertindak sebagai pihak yang memimpin JO tersebut.
Penetapan Acset sebagai tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto.
Baca juga: Kementerian PUPR Ogah Komentar soal Perubahan Konstruksi Jalan Layang MBZ dari Beton ke Baja
Dono sendiri divonis bersalah dan hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 8 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa pidana uang pengganti tidak dibebankan kepada Dono, melainkan kepada sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana proyek, termasuk yang kini menjerat ACST.
Penyidikan oleh Kejaksaan Agung terus berlanjut, bahkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari PT Bukaka Teknik Utama dan PT Aria Jasa Reksatama, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait penetapan ACST sebagai tersangka.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini