Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sosok Gloria Sinulingga, Wanita yang Rambah Hutan Rumah Harimau dan Gajah di Riau

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang wanita berinisial Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55), yang diduga melakukan perambahan hutan di kawasan konservasi Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, Riau.

Gloria disebut membuka lahan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, wilayah yang menjadi habitat penting bagi harimau dan gajah sumatera.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perambahan hutan dengan menggunakan alat berat.

“Saat tim tiba di lokasi, ditemukan dua eskavator yang sedang beroperasi membersihkan lahan,” ujar Nasruddin saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (24/10/2025).

Petugas yang tiba di lokasi mendapati empat operator alat berat tengah bekerja. Mereka langsung dimintai keterangan untuk mengungkap siapa pemilik lahan yang mereka garap.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa lahan tersebut milik Gloria Riahta Sinulingga, warga Kabupaten Siak.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pemilik lahan pada Senin (20/10/2025),” kata Nasruddin.

Kontrak Besar dan Lahan 13 Hektar

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Gloria menyewa alat berat dari seseorang bernama Lasikar Rico Sihotang alias Sihotang. Nilai kontrak penyewaan mencapai Rp 9 juta per hektar, dengan total lahan yang akan digarap seluas 13 hektar.

“Lahan itu merupakan kawasan hutan dengan pohon-pohon besar, dan sebagian sudah dihancurkan dengan alat berat,” jelas Nasruddin.

Atas perbuatannya, Gloria dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023) serta Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Polisi: Tak Ada Toleransi bagi Perusak Hutan

Nasruddin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perusakan hutan dan lingkungan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan kegiatan pembersihan lahan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah. Kemudian, memastikan bahwa pelanggaran fungsi hutan tidak hanya berhenti pada alat berat yang bekerja, tetapi juga sampai kepada pemilik lahan dan pihak penyewa,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembukaan lahan berskala besar seperti yang dilakukan Gloria bukanlah aktivitas kecil atau subsisten, melainkan bersifat komersial karena melibatkan nilai kontrak besar.

Kerusakan akibat perambahan tersebut, lanjut Nasruddin, berdampak panjang terhadap fungsi ekologis hutan, termasuk hilangnya vegetasi, penurunan kualitas tanah, serta berkurangnya keanekaragaman hayati.

“Hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merusak alam dan lingkungan demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Sewa Alat Berat Rp 9 Juta Per Hektar, Wanita Ini Gunduli Hutan Habitat Harimau dan Gajah di Riau

https://www.kompas.com/riau/read/2025/11/01/201500588/sosok-gloria-sinulingga-wanita-yang-rambah-hutan-rumah-harimau-dan-gajah-di

Terkini Lainnya

Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Bagikan artikel ini melalui
Oke