Tujuannya untuk memastikan bahwa sertifikat tanah elektronik yang dimiliki benar-benari asli dan tercatat di Kementerian ATR/BPN.
Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah elektronik, masyarakat dapat melakukannya secara online tanpa perlu mendatangi BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi. Cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik
Untuk memastikan keaslian sertifikat tanah elektronik, baik file elektronik maupun hasil cetak, masyarakat dapat mengecek dengan mengakses QR code yang tertera pada sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Adanya QR code berguna untuk memastikan keaslian dan menampilkan status terakhir dari sertifikat tanah elektronik agar dapat menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.
Berikut tahapan cek keaslian sertifikat tanah elektronik:
Itulah cara cek keaslian sertifikat tanah elektronik tanpa perlu datang ke Kantah setempat.
https://www.kompas.com/sulawesi-selatan/read/2025/11/02/213000688/cara-cek-keaslian-sertifikat-tanah-elektronik-tak-perlu-ke