KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kembali menyeret nama Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak ternama Riza Chalid, resmi duduk di kursi terdakwa.
Kerry, yang menjabat sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, didakwa bersama empat orang lainnya atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun.
Angka fantastis itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa saling berkesinambungan dan menjadi satu rangkaian utuh.
“Itu rangkaian perbuatan daripada terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp285 triliun, total seperti itu,” ujar Triyana.
Menurut jaksa, pelanggaran ini terjadi dari hulu ke hilir dalam sistem pengelolaan minyak mentah Pertamina.
Skema yang dibangun para terdakwa disebut melibatkan manipulasi kontrak kerja sama dan pengelolaan hasil kilang minyak dalam periode 2018–2023.
Siapa Muhammad Kerry Adrianto dan Apa Keterkaitannya dengan Riza Chalid?
Nama Muhammad Kerry Adrianto Riza mulai dikenal publik sejak Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatannya dalam kasus besar ini.
Pria kelahiran 15 September 1986 itu merupakan putra pasangan Riza Chalid dan Roestriana Adrianti.
Dalam struktur bisnis keluarga, Kerry dikenal sebagai penerus yang aktif mengelola sejumlah perusahaan, baik di sektor pelayaran maupun energi.
Sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry memiliki kendali strategis terhadap aktivitas perdagangan dan transportasi minyak yang dijalankan perusahaan.
Navigator Khatulistiwa sendiri dikenal mengoperasikan berbagai armada laut, seperti kapal tanker, tongkang, kapal tunda, dan kapal pengangkut gas alam.
Selain itu, Kerry juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, perusahaan pelayaran yang berfokus pada jasa transportasi minyak dan gas melalui jalur laut.
Perannya di dua perusahaan ini memperkuat dugaan bahwa ia menjadi pengendali penting dalam jejaring bisnis minyak keluarga Chalid.
Namun, kiprah Kerry tidak hanya di sektor energi. Ia juga dikenal sebagai salah satu direktur Kidzania Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang rekreasi edukatif anak-anak.
Di dunia olahraga, Kerry tercatat sebagai pemegang saham dan pengelola klub basket Amartha Hangtuah, tim yang berlaga di Indonesian Basketball League (IBL).
Riza Chalid dikenal luas sebagai “saudagar minyak” dengan jaringan bisnis besar di sektor migas. Namun, namanya kembali mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2025.
Dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025, keduanya bertanggal 10 Juli 2025, Riza diduga terlibat dalam manipulasi kepemilikan aset dan kontrak kerja sama antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Pertamina (Persero).
Tindakannya disebut memperkuat skema yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Sempat muncul kabar bahwa keberadaan Riza Chalid terdeteksi di Singapura, namun otoritas setempat menyatakan bahwa ia tidak berada di wilayah mereka.
Hingga kini, Riza masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan yang paling dicari dalam kasus korupsi migas ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Kerry Adrianto, Anak Riza Chalid yang Kaya Raya di Usia Muda".
https://www.kompas.com/sumatera-barat/read/2025/10/14/141500488/sosok-kerry-adrianto--putra-riza-chalid-didakwa-perkaya-diri-rp-3