KOMPAS.com - Wali Kota Prabumulih, Arlan, sempat menepis kabar yang menyebut dirinya mencopot dan memutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Ia menegaskan, belum ada langkah pemindahan jabatan, melainkan hanya teguran.
“Itu berita hoaks. Saya belum memindahkan, hanya menegur Pak Roni karena ada kasus di sekolah yang membuat anak-anak tidak betah,” ujar Arlan melalui video di akun Instagram resminya, Rabu (17/9/2025).
Arlan juga meluruskan isu lain yang menyeret nama keluarganya. Ia menegaskan, kabar anaknya membawa mobil ke sekolah tidak benar.
Baca juga: Alasan KPK Akan Periksa Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih Usai Copot Kepsek
“Anak saya diantar, tidak membawa mobil sendiri. Kalau hal ini dianggap kesalahan, saya sebagai Wali Kota Prabumulih meminta maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” katanya.
Meski sempat membantah, hasil pemeriksaan mengungkap Wali Kota Prabumulih ternyata sudah melakukan mutasi terhadap Roni.
Sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (18/9/2025), Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, memastikan telah memeriksa Wali Kota Prabumulih Arlan dan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025).
Pemeriksaan itu dilakukan menyusul viralnya kabar pencopotan Roni yang disebut-sebut karena menegur anak Arlan yang membawa kendaraan ke sekolah.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih yang Bantah Copot Kepsek SMP Anaknya
Mahendra menjelaskan, sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pihaknya segera mengambil langkah cepat menindaklanjuti informasi yang beredar.
“Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi dan inspektur kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, komunikasi juga dilakukan langsung dengan Roni pada Selasa (16/9) malam, lalu berlanjut dengan pemeriksaan terhadap Arlan pada Rabu (17/9).
Keesokan harinya, Arlan hadir ke Kantor Itjen Kemendagri didampingi sekretaris daerah dan kepala dinas pendidikan, sementara Roni juga ikut hadir memberikan keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menilai pemutasian Roni tidak sesuai aturan.
“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” tegas Mahendra.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Kepsek Prabumulih: Dimutasi Usai Tegur Anak Wali Kota, Kini Kembali Bertugas
Walikota Prabumulih Arlan (kanan foto berbaju putih) saat konferensi pers di Kantor Itjen Kementerian Dalam Negeri RI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).