Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angga Raka Prabowo Rangkap 3 Jabatan Sekaligus, Memang Boleh?

Kompas.com - 18/09/2025, 20:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 11 menteri, wakil menteri (wamen), dan kepala badan di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025).

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.

Dengan pelantikan itu, dia kini merangkap tiga jabatan sekaligus.

Dua jabatan Angga lainnya adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.

Lantas, apakah seorang kepala badan bisa merangkap jabatan sebagai wakil menteri dan komisaris?

Baca juga: 5 Fakta Pelantikan Erick Thohir Jadi Menpora, Beban Berat dan Kekosongan Posisi

Aturan rangkap jabatan

Menanggapi hal itu, ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, Angga telah melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri dan wamen merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Putusan itu sebagaimana dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada Agustus lalu.

Dalam siding tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 23 UU Kementerian Negara.

"Untuk jabatan komisaris sudah pasti tidak bisa karena objek kerja beda dan sudah dilarang MK," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/9/2025).

Meski demikian, Feri menilai putusan MK tersebut aneh karena memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Baca juga: Pelantikan Brian Yuliarto Jadi Kepala Badan Industri Mineral Dinilai Melanggar Hukum, Kenapa?

Pembangkangan UU

Senada, dosen hukum administrasi negara Universitas Bengkulu sekaligus peneliti Pusako Universitas Andalas, Beni Kurnia berpendapat, Angga melanggar aturan yang berlaku setelah merangkap tiga jabatan sekaligus.

"Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan sejumlah aturan hukum di antaranya UU Kementerian Negara, UU Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, dan Putusan MK terbaru soal larangan menteri dan wamen untuk rangkap jabatan," ujarnya saat dihubungi terpisah, Kamis.

Beni menilai, rangkap 3 jabatan Angga merupakan bentuk praktik pembangkangan terhadap UU.

Sayangnya, praktik ini masih dilakukan para pejabat lain di level pusat.

Menurutnya, berdasarkan putusan MK, seorang pejabat publik yang rangkap jabatan harus mengundurkan diri dari komisaris.

Sebab, rangkap jabatan dikhawatirkan akan menimbulkan double founding terhadap hak-hak pejabat yang dimaksud.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
Tren
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Tren
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Tren
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Tren
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Tren
Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access Kena Platform Fee Rp 3.000, KAI: Tak Jadi
Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access Kena Platform Fee Rp 3.000, KAI: Tak Jadi
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau