KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 11 menteri, wakil menteri (wamen), dan kepala badan di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025).
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Dengan pelantikan itu, dia kini merangkap tiga jabatan sekaligus.
Dua jabatan Angga lainnya adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.
Lantas, apakah seorang kepala badan bisa merangkap jabatan sebagai wakil menteri dan komisaris?
Baca juga: 5 Fakta Pelantikan Erick Thohir Jadi Menpora, Beban Berat dan Kekosongan Posisi
Menanggapi hal itu, ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, Angga telah melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri dan wamen merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.
Putusan itu sebagaimana dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada Agustus lalu.
Dalam siding tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 23 UU Kementerian Negara.
"Untuk jabatan komisaris sudah pasti tidak bisa karena objek kerja beda dan sudah dilarang MK," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/9/2025).
Meski demikian, Feri menilai putusan MK tersebut aneh karena memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Pelantikan Brian Yuliarto Jadi Kepala Badan Industri Mineral Dinilai Melanggar Hukum, Kenapa?
Senada, dosen hukum administrasi negara Universitas Bengkulu sekaligus peneliti Pusako Universitas Andalas, Beni Kurnia berpendapat, Angga melanggar aturan yang berlaku setelah merangkap tiga jabatan sekaligus.
"Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan sejumlah aturan hukum di antaranya UU Kementerian Negara, UU Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, dan Putusan MK terbaru soal larangan menteri dan wamen untuk rangkap jabatan," ujarnya saat dihubungi terpisah, Kamis.
Beni menilai, rangkap 3 jabatan Angga merupakan bentuk praktik pembangkangan terhadap UU.
Sayangnya, praktik ini masih dilakukan para pejabat lain di level pusat.
Menurutnya, berdasarkan putusan MK, seorang pejabat publik yang rangkap jabatan harus mengundurkan diri dari komisaris.
Sebab, rangkap jabatan dikhawatirkan akan menimbulkan double founding terhadap hak-hak pejabat yang dimaksud.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang