KOMPAS.com - Girl grup NewJeans atau NJZ resmi kalah dalam sengketa hukum dengan agensinya, ADOR.
Pengadilan Korea Selatan memutuskan bahwa kontrak eksklusif antara keduanya masih sah dan berlaku hingga 31 Juli 2029.
Baca juga: Paket K-Meals Hasil Kolaborasi McD dan NewJeans, Apa Keistimewaannya?
Putusan ini menegaskan NewJeans tidak dapat melakukan aktivitas tanpa persetujuan ADOR, meski para anggota menyatakan akan menempuh jalur banding.
Lantas, apa arti putusan hukum ini dan bagaimana langkah NJZ selanjutnya?
Dalam sidang di Pengadilan Distrik Seoul Pusat, majelis hakim yang dipimpin Hakim Jung Hoe-il menyatakan kontrak antara NewJeans dan ADOR sah secara hukum.
Dikutip dari Xportnews, Kamis (30/10/2025), hakim menilai tidak ada bukti bahwa kontrak tersebut melanggar kebebasan pribadi para anggota.
"Pemecatan mantan CEO Min Hee-jin tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak," kata hakim dikutip dari TenAsia, Kamis.
Pengadilan juga menegaskan ADOR tetap memiliki kedudukan sah sebagai manajemen utama NewJeans berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada April 2022.
Dengan demikian, seluruh aktivitas komersial maupun promosi grup harus tetap berada di bawah pengawasan ADOR hingga kontrak berakhir pada 2029.
Baca juga: Danantara Incar Kerja Sama di Industri K-Pop, Apa Kata Pengamat?
Putusan tersebut membuat anggota NewJeans tidak dapat melakukan kegiatan publik atau promosi mandiri.
Selama proses hukum berlangsung, semua kegiatan yang menggunakan nama grup, baik di dalam maupun luar negeri, harus mendapat izin tertulis dari ADOR.
Berdasarkan keputusan pengadilan sebelumnya pada Mei 2025, setiap anggota yang melakukan aktivitas tanpa persetujuan ADOR dapat dikenai denda sebesar 10 miliar won (sekitar sekitar Rp115 miliar) per orang untuk setiap pelanggaran.
Selain itu, masa kontrak berpotensi diperpanjang sekitar satu tahun untuk menyesuaikan periode tidak aktif selama proses hukum berjalan.
Pengadilan juga menolak klaim yang diajukan pihak NewJeans terkait dugaan perlakuan tidak hormat dari manajer grup ILLIT.
Dilansir dari SPOTV News pada Kamis, hakim menyatakan tidak ada cukup bukti mendukung tuduhan tersebut berdasarkan rekaman CCTV dan bukti pesan teks.