JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai Blok M (Kopema), Sutama atau Tomo, mengungkap alasan menolak perubahan skema pembayaran kios di Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan.
Tomo menyebutkan, sejak awal PT MRT Jakarta selaku pengelola telah menyampaikan rencana perubahan skema pembayaran yang semula berupa iuran kebersihan dan keamanan (IKK) menjadi sewa kios.
Namun, ia menolak istilah “sewa” karena dinilai tidak sesuai dengan status pedagang.
Baca juga: Sebelum Angkat Kaki, Pedagang District Blok M Mengaku Bayar Sewa Ganda Selama 5 Bulan
“Dari MRT-nya sudah dibilang buat akan memindahkan dengan kata sewa dari Januari. Saya enggak mau menyetujui kata-kata sewa itu,” jelas Tomo kepada Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Menurut Tomo, para pedagang sah memiliki hak atas kios-kios di Plaza 2 Blok M. Jika disebut penyewa, maka secara hukum kedudukan mereka lemah dan sewaktu-waktu bisa diminta keluar jika kerja sama berakhir.
“Kalau kami cuma nyewa doang, kayak macam orang enggak punya hak, cuma kewajiban doang adanya. Saya nyewa rumah, rumah ini tahun besok sudah enggak tak sewain, selesai, saya harus pindah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa usaha UMKM berbeda dengan usaha swasta besar yang lazim menyewa properti.
“Kami ini pedagangnya Pemda, ya harusnya dikelola sama Pemda. Jadi, kami tidak sama dengan Ramayana, Borobudur, atau Kentucky Fried Chicken yang nyewa ke dia. Kami UMKM,” kata Tomo.
Karena menolak, Tomo tidak menandatangani surat persetujuan perubahan skema pembayaran dan menahan setoran pedagang.
Baca juga: Kepala Koperasi Bantah Naikkan Tarif Sewa Kios di Plaza 2 Blok M: Saya Difitnah
Imbasnya, listrik di Plaza 2 Blok M diputus. Para pedagang kemudian diminta menghadap pengelola untuk melunasi biaya sewa periode Januari—Mei.
Sebelumnya, kisruh sewa ini membuat pedagang UMKM kuliner ramai-ramai angkat kaki dari Plaza 2 Blok M. Pasalnya, biaya sewa melonjak tajam.
Dari tarif Rp 2 juta per kios per bulan, Kopema tiba-tiba menagih Rp 7,5 juta untuk periode Juli—Agustus.
“Kami sepakat untuk, ‘Ayo, kita keluar saja sudah, kita enggak usah bayar untuk pembayaran di dua bulan ini,’ karena benar-benar enggak jelas nih perhitungannya, gitu,” ungkap Wira (30), salah satu pedagang.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menghentikan kerja sama PT MRT Jakarta dengan koperasi yang terbukti melanggar kesepakatan terkait pengelolaan kios di District Blok M.
“Kalau mereka (koperasi) tidak memenuhi apa yang menjadi kesepakatan, maka saya minta untuk di-postpone, kerjasamanya dihentikan saja,” ujar Pramono usai meninjau Blok M, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Cerita Pedagang Plaza 2 Blok M Kaget Terima Tagihan Sewa Kios Naik Jadi Rp 7,5 Juta
Pramono menyebutkan, ia menemukan sejumlah pedagang terpaksa menutup usaha karena tidak sanggup membayar sewa yang dipatok di luar ketentuan, bahkan lebih dari Rp 1,5 juta per bulan.
"Saya sudah mengecek secara langsung, diskusi dengan Pak Dirut MRT, bahwa memang betul terjadi. Jadi kan itu batas bawahnya Rp300.000 batas atasnya Rp1,5 juta, katanya ada yang lebih dari itu,” kata Pramono.
Ia menegaskan, sesuai kesepakatan awal, tarif sewa kios di District Blok M hanya boleh berkisar Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. Namun, laporan yang masuk menyebut adanya pungutan melebihi batas tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini