Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda, LPS Lakukan Likuidasi

Kompas.com - 10/09/2025, 13:55 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. 

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 9 September 2025.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

"Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga pekerjaan masyarakat," kata Daddi dikutip dari Antara, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK September 2025, Pastikan Aman Sebelum Pinjam

Latar belakang pencabutan izin

Sebelumnya, pada 4 Desember 2024, OJK menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status penyehatan. 

Hal ini dilakukan karena bank tersebut memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta rasio kas selama tiga bulan terakhir kurang dari lima persen.

"Selain itu, rasio kas selama tiga bulan terakhir kurang dari lima persen," ujar Daddi.

Namun, meski sudah diberikan waktu, pemegang saham dan pengurus bank tidak berhasil melakukan langkah penyehatan, termasuk dalam hal permodalan dan likuiditas. Akibatnya, OJK menetapkan status bank tersebut dalam kondisi resolusi.

Baca juga: Profil Tonny Sumartono, Suami Sri Mulyani yang Ikut Jadi Sorotan

LPS ambil alih penanganan

Dalam rapat Dewan Komisioner OJK pada 29 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan langkah penanganan bank melalui proses likuidasi. Atas dasar itu, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.

"Namun demikian, pemegang saham dan pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak melakukan penyehatan bank termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas," jelas Daddi.

Dengan izin usaha yang resmi dicabut, LPS kini menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani

OJK meminta nasabah tidak perlu panik terkait pencabutan izin usaha ini. Seluruh dana masyarakat yang tersimpan di bank tetap dijamin oleh LPS sesuai aturan yang berlaku.

"Kami mengimbau nasabah BPR Syariah Gayo Perseroda tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Daddi.

Baca juga: Pendaftaran PCPM BI 2025 Masih Dibuka: Cek Syarat, Jurusan, dan Jadwal Seleksi

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Ekbis
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
Syariah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau