Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi

Kompas.com - 09/09/2025, 08:15 WIB
Partahi Fernando Wilbert Sirait ,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tiga dari total empat pelaku perampokan Indomaret di Ruko Grand California, Batam Center, Sabtu (30/8/2025) lalu berhasil ditangkap polisi. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolres Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menyebut perampokan terjadi sekitar pukul 02.48 WIB. Saat itu, minimarket hanya dijaga dua karyawan yang akhirnya disekap oleh para pelaku.

"Para pelaku datang dengan mobil rental, modus operandi seolah-olah sebagai customer Indomaret. Mereka lalu mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menodongkan ke kepala kasir. Satu orang lainnya mengawasi di luar," ujar Zaenal di Polresta Barelang, Senin (8/9/2025).

Setelah melumpuhkan kasir, dua pelaku naik ke lantai dua dan berhasil menyekap satu pegawai lain. Kedua korban sempat dipaksa membuka brankas, namun upaya itu gagal.

Baca juga: Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari

Dari aksi perampokan ini, pelaku berhasil merampas uang kas, barang dagangan, dan uang pribadi korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 6,6 juta. Sebelum kabur, kedua korban dipindahkan ke gudang di lantai satu.

"Perampokan ini baru diketahui beberapa menit setelah pelaku pergi. Ada konsumen lain yang datang dan hendak melakukan pembayaran, namun tidak bisa menemukan kasir. Dia mencari dan akhirnya mengetahui kasir sedang dalam keadaan disekap," kata Zaenal.

Korban kemudian diselamatkan oleh pelanggan tersebut dan melapor ke Polsek Batam Kota. Para pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

Dua pelaku berinisial JLT dan IA ditangkap di kos-kosan kawasan Pasar Pagi Jodoh, sementara pelaku lain berinisial NP ditangkap kemudian. Satu pelaku lain masih buron.

Zaenal menyebut, JLT dan IA merupakan residivis pencurian dengan kekerasan, sedangkan NP residivis penggelapan.

"Ketiganya kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Pemuda di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai Barito Usai Kelahi, Kini Hilang
Pemuda di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai Barito Usai Kelahi, Kini Hilang
Regional
Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Bupati: Harus Ditentukan Area Berlabuh
Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Bupati: Harus Ditentukan Area Berlabuh
Regional
Dispangtan Solo Uji Sampel Bakso di Warung Bakso Diduga Pakai Bahan Non-halal
Dispangtan Solo Uji Sampel Bakso di Warung Bakso Diduga Pakai Bahan Non-halal
Regional
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
Regional
28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu
28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu
Regional
Warung Bakso di Solo Diduga Pakai Bahan Non-halal, Ini Imbauan Kemenag Bagi Konsumen
Warung Bakso di Solo Diduga Pakai Bahan Non-halal, Ini Imbauan Kemenag Bagi Konsumen
Regional
Banjir Semarang Mulai Surut, Kepala BNPB Dorong Penguatan Pompa Permanen dan Kolam Retensi
Banjir Semarang Mulai Surut, Kepala BNPB Dorong Penguatan Pompa Permanen dan Kolam Retensi
Regional
Kerja Sama Warga dan Polisi Antarkan Anak Hilang Kembali ke Keluarga
Kerja Sama Warga dan Polisi Antarkan Anak Hilang Kembali ke Keluarga
Regional
Basarnas Akhiri Pencarian Korban KM Fadil Jaya di Kukar, 3 Kru Kapal Masih Hilang
Basarnas Akhiri Pencarian Korban KM Fadil Jaya di Kukar, 3 Kru Kapal Masih Hilang
Regional
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting Korban
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting Korban
Regional
Kasus Penipuan oleh Anggota DPRD Takalar Seret Oknum Polisi, Brigadir MT Jadi Tersangka
Kasus Penipuan oleh Anggota DPRD Takalar Seret Oknum Polisi, Brigadir MT Jadi Tersangka
Regional
Keluarga Gelar Tradisi 'Brobosan' Sebelum Jenazah PB XIII Diberangkatkan ke Imogiri Yogyakarta
Keluarga Gelar Tradisi "Brobosan' Sebelum Jenazah PB XIII Diberangkatkan ke Imogiri Yogyakarta
Regional
SPPG di Purworejo Ini Gunakan 20 Galon Air Per Hari untuk Masak Menu MBG
SPPG di Purworejo Ini Gunakan 20 Galon Air Per Hari untuk Masak Menu MBG
Regional
Wujudkan Pesantren Aman, Pemkab Banyuwangi Bantu Pengurusan PBG dan SLF
Wujudkan Pesantren Aman, Pemkab Banyuwangi Bantu Pengurusan PBG dan SLF
Regional
Sultan HB X akan Panggil Pemkab/Pemkot Bahas Larangan Peredaran Daging Anjing
Sultan HB X akan Panggil Pemkab/Pemkot Bahas Larangan Peredaran Daging Anjing
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau