Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita Rumah 6.500 Meter Milik Buronan Riza Chalid di Bogor, Ada Kolam Renang hingga Fasilitas Mewah

Kompas.com - 28/08/2025, 08:30 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah hukum signifikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC).

Penyidik Gedung Bundar menyita aset berupa tanah dan bangunan mewah di kawasan elit Rancamaya, Bogor, yang diduga kuat terkait dengan tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor.

“Memang benar tim penyidik Gedung Bundar, selain tetap mencari pencarian terhadap MRC, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Riza Chalid Masih Dicari, Rumah Mewahnya di Rancamaya Disita

Aset Apa Saja yang Disita Kejagung?

Menurut Anang, aset yang disita bukan hanya sebidang tanah, melainkan juga bangunan rumah mewah berikut fasilitasnya.

“Selain mobil yang kemarin dua kali penyitaan, kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC,” ungkapnya.

Rumah yang disita berada di Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11, dengan luas total sekitar 6.500 meter persegi. Aset tersebut terdiri dari tiga sertifikat tanah masing-masing seluas 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi.

“Ada bangunannya, ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam renangnya juga, semua lengkap,” jelas Anang.

Baca juga: Kejagung Upayakan Cegah Seseorang Terkait Riza Chalid Pergi ke Luar Negeri

Meski sertifikat tanah tidak tercatat atas nama Riza Chalid, Kejagung menegaskan bahwa sumber dana pembelian aset tersebut berasal dari yang bersangkutan.

“Uangnya berasal dari tersangka MRC,” tegas Anang.

Selain itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen kepemilikan yang menguatkan dugaan keterkaitan aset dengan tersangka.

“Nah ini nanti ditaksir oleh tim ahlinya. Tapi yang jelas cukup besar. Pasarannya Rp15 juta per meter kalau nggak salah, tapi dicek ajalah di sana,” tambahnya.

Baca juga: Kejagung: Red Notice Riza Chalid Sedang Dibicarakan dengan Interpol

Bagaimana Nilai Aset yang Disita?

Jika dihitung dengan asumsi harga pasaran Rp15 juta per meter persegi, nilai total aset yang disita bisa mencapai hampir Rp100 miliar. Namun, penaksiran resmi akan dilakukan oleh tim ahli yang ditunjuk Kejagung.

Menurut Anang, penyitaan aset ini menjadi bagian dari upaya menelusuri aliran dana hasil korupsi tata kelola minyak mentah.

“Penyitaan ini dalam rangka penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi tata kelola minyak mentah,” katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Anggota Propam Polres Tebo Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Dosen di Jambi, Kelabui CCTV
Anggota Propam Polres Tebo Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Dosen di Jambi, Kelabui CCTV
Sumatera Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau