KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah hukum signifikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Penyidik Gedung Bundar menyita aset berupa tanah dan bangunan mewah di kawasan elit Rancamaya, Bogor, yang diduga kuat terkait dengan tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor.
“Memang benar tim penyidik Gedung Bundar, selain tetap mencari pencarian terhadap MRC, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Riza Chalid Masih Dicari, Rumah Mewahnya di Rancamaya Disita
Menurut Anang, aset yang disita bukan hanya sebidang tanah, melainkan juga bangunan rumah mewah berikut fasilitasnya.
“Selain mobil yang kemarin dua kali penyitaan, kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC,” ungkapnya.
Rumah yang disita berada di Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11, dengan luas total sekitar 6.500 meter persegi. Aset tersebut terdiri dari tiga sertifikat tanah masing-masing seluas 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi.
“Ada bangunannya, ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam renangnya juga, semua lengkap,” jelas Anang.
Baca juga: Kejagung Upayakan Cegah Seseorang Terkait Riza Chalid Pergi ke Luar Negeri
Meski sertifikat tanah tidak tercatat atas nama Riza Chalid, Kejagung menegaskan bahwa sumber dana pembelian aset tersebut berasal dari yang bersangkutan.
“Uangnya berasal dari tersangka MRC,” tegas Anang.
Selain itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen kepemilikan yang menguatkan dugaan keterkaitan aset dengan tersangka.
“Nah ini nanti ditaksir oleh tim ahlinya. Tapi yang jelas cukup besar. Pasarannya Rp15 juta per meter kalau nggak salah, tapi dicek ajalah di sana,” tambahnya.
Baca juga: Kejagung: Red Notice Riza Chalid Sedang Dibicarakan dengan Interpol
Jika dihitung dengan asumsi harga pasaran Rp15 juta per meter persegi, nilai total aset yang disita bisa mencapai hampir Rp100 miliar. Namun, penaksiran resmi akan dilakukan oleh tim ahli yang ditunjuk Kejagung.
Menurut Anang, penyitaan aset ini menjadi bagian dari upaya menelusuri aliran dana hasil korupsi tata kelola minyak mentah.
“Penyitaan ini dalam rangka penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi tata kelola minyak mentah,” katanya.