Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2026, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax, Kemenkeu: Wajib Pajak Segera Aktifkan Akun

Kompas.com - 13/10/2025, 07:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan akun pada sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

Pasalnya, mulai tahun 2026, seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilakukan melalui sistem baru ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa pelaporan SPT tahun pajak 2025 akan menjadi yang pertama kali menggunakan Coretax.

“SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT. Yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax,” ujarnya di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).

Menurut Yon, proses aktivasi akun sangat sederhana dan bisa dilakukan secara mandiri. Wajib pajak cukup membuat akun, lalu mengaktifkannya menggunakan password dan passphrase.

“Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca juga: Pastikan Coretax Rampung Bulan Ini, Purbaya Pakai Ahli dari Luar Kemenkeu

Pemerintah berharap, aktivasi lebih awal dapat membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem administrasi pajak baru yang terintegrasi sekaligus meminimalkan kendala teknis saat masa pelaporan dimulai tahun depan.

Yon menambahkan, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 akan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga 31 Maret 2026, sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ia juga mengungkapkan, masih banyak wajib pajak pribadi yang belum mengakses Coretax. Sementara itu, wajib pajak badan seperti perusahaan pemotong, pemungut, dan pembuat faktur sudah mulai menggunakan sistem ini sejak Agustus 2025.

Sebelumnya, wajib pajak pribadi baru sebatas melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tahap awal integrasi data.

Untuk memperlancar transisi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan program sosialisasi masif kepada masyarakat.

“Teman-teman humas DJP sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak sehingga proses penggunaan Coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita lakukan,” tutur Yon.

Ia kembali mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda aktivasi akun.

Baca juga: Pelaporan Coretax Tak Semudah Bayangan, UMKM Paling Sulit Adaptasi

“Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ‘ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya’. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak yuk segera melakukan aktivasi akun Coretax,” ujarnya.

Yon menegaskan, prinsip pelaporan melalui Coretax tidak jauh berbeda dengan mekanisme e-filing yang selama ini digunakan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau