KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan akun pada sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Pasalnya, mulai tahun 2026, seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilakukan melalui sistem baru ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa pelaporan SPT tahun pajak 2025 akan menjadi yang pertama kali menggunakan Coretax.
“SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT. Yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax,” ujarnya di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).
Menurut Yon, proses aktivasi akun sangat sederhana dan bisa dilakukan secara mandiri. Wajib pajak cukup membuat akun, lalu mengaktifkannya menggunakan password dan passphrase.
“Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Baca juga: Pastikan Coretax Rampung Bulan Ini, Purbaya Pakai Ahli dari Luar Kemenkeu
Pemerintah berharap, aktivasi lebih awal dapat membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem administrasi pajak baru yang terintegrasi sekaligus meminimalkan kendala teknis saat masa pelaporan dimulai tahun depan.
Yon menambahkan, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 akan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga 31 Maret 2026, sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ia juga mengungkapkan, masih banyak wajib pajak pribadi yang belum mengakses Coretax. Sementara itu, wajib pajak badan seperti perusahaan pemotong, pemungut, dan pembuat faktur sudah mulai menggunakan sistem ini sejak Agustus 2025.
Sebelumnya, wajib pajak pribadi baru sebatas melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tahap awal integrasi data.
Untuk memperlancar transisi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan program sosialisasi masif kepada masyarakat.
“Teman-teman humas DJP sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak sehingga proses penggunaan Coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita lakukan,” tutur Yon.
Ia kembali mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda aktivasi akun.
Baca juga: Pelaporan Coretax Tak Semudah Bayangan, UMKM Paling Sulit Adaptasi
“Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ‘ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya’. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak yuk segera melakukan aktivasi akun Coretax,” ujarnya.
Yon menegaskan, prinsip pelaporan melalui Coretax tidak jauh berbeda dengan mekanisme e-filing yang selama ini digunakan.