KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, mengungkapkan bahwa pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, dikenal memiliki reputasi besar sebagai trader atau pedagang minyak dan gas (migas) di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2025).
Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa reputasi Riza Chalid di dunia migas membuat sang anak, Kerry, dipercaya untuk mengurus akuisisi Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Proses akuisisi tersebut melibatkan Direktur PT Oiltanking Merak tahun 2006–2014, Danny Subrata, yang disebut JPU percaya karena nama besar Riza Chalid.
“Danny percaya karena reputasi ayah terdakwa Kerry sebagai trader migas,” ujar JPU Triyana dalam persidangan.
Kerry, lanjut jaksa, sempat berjanji kepada Danny bahwa setelah PT Tangki Merak berhasil mengakuisisi TBBM Merak, fasilitas itu akan disewakan kepada PT Pertamina (Persero) dalam jangka panjang dan bakal terisi penuh (okupansi maksimal).
Baca juga: Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp 3,07 Triliun pada Kasus Korupsi Minyak
JPU juga membeberkan bahwa Kerry mengaku sedang melakukan negosiasi dengan Pertamina terkait penyewaan fasilitas TBBM milik PT Oiltanking Merak. Ia juga menjamin pendanaan akuisisi tersebut melalui kredit bank.
“Berdasarkan dokumen Memorandum Analisis Kredit PT Tangki Merak tanggal 21 April 2024 di Bank BRI, dijelaskan bahwa nota kesepahaman ditandatangani pada 6 Maret 2014 dan kontrak akan ditandatangani antara Oiltanking Merak dengan Pertamina,” kata jaksa.
Dari dokumen timeline PT Tangki Merak, kontrak sewa dengan Pertamina diproyeksikan akan ditandatangani pada Mei 2014, setelah ada kepastian pembiayaan dari pihak bank usai keluarnya offering letter.
Dalam kasus ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp285,18 triliun.
Baca juga: Terbongkar, Negara Rugi Rp 285,1 T akibat Korupsi BBM yang Seret Riza Chalid
Selain Kerry, empat terdakwa lain juga hadir mendengarkan pembacaan dakwaan, yakni:
Kelima terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengacara Bantah Tindakan Kerry dan Riza Chalid Berkaitan di Kasus Minyak
Kasus korupsi minyak mentah yang menjerat nama Kerry dan Riza Chalid ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah, serta menyeret sejumlah pejabat Pertamina.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang