Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reputasi Riza Chalid Disebut Bikin Anak Dipercaya Akuisisi Tangki BBM Merak

Kompas.com - 14/10/2025, 11:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, mengungkapkan bahwa pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, dikenal memiliki reputasi besar sebagai trader atau pedagang minyak dan gas (migas) di Indonesia.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2025).

Reputasi Riza Chalid Buat Anak Dapat Kepercayaan

Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa reputasi Riza Chalid di dunia migas membuat sang anak, Kerry, dipercaya untuk mengurus akuisisi Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Proses akuisisi tersebut melibatkan Direktur PT Oiltanking Merak tahun 2006–2014, Danny Subrata, yang disebut JPU percaya karena nama besar Riza Chalid.

“Danny percaya karena reputasi ayah terdakwa Kerry sebagai trader migas,” ujar JPU Triyana dalam persidangan.

Kerry, lanjut jaksa, sempat berjanji kepada Danny bahwa setelah PT Tangki Merak berhasil mengakuisisi TBBM Merak, fasilitas itu akan disewakan kepada PT Pertamina (Persero) dalam jangka panjang dan bakal terisi penuh (okupansi maksimal).

Baca juga: Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp 3,07 Triliun pada Kasus Korupsi Minyak

Ada Negosiasi dan Janji Pembiayaan

JPU juga membeberkan bahwa Kerry mengaku sedang melakukan negosiasi dengan Pertamina terkait penyewaan fasilitas TBBM milik PT Oiltanking Merak. Ia juga menjamin pendanaan akuisisi tersebut melalui kredit bank.

“Berdasarkan dokumen Memorandum Analisis Kredit PT Tangki Merak tanggal 21 April 2024 di Bank BRI, dijelaskan bahwa nota kesepahaman ditandatangani pada 6 Maret 2014 dan kontrak akan ditandatangani antara Oiltanking Merak dengan Pertamina,” kata jaksa.

Dari dokumen timeline PT Tangki Merak, kontrak sewa dengan Pertamina diproyeksikan akan ditandatangani pada Mei 2014, setelah ada kepastian pembiayaan dari pihak bank usai keluarnya offering letter.

Didakwa Rugikan Negara Rp285,18 Triliun

Dalam kasus ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp285,18 triliun.

Baca juga: Terbongkar, Negara Rugi Rp 285,1 T akibat Korupsi BBM yang Seret Riza Chalid

Selain Kerry, empat terdakwa lain juga hadir mendengarkan pembacaan dakwaan, yakni:

  • Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024,
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024,
  • Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), dan
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT JMN.

Kelima terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengacara Bantah Tindakan Kerry dan Riza Chalid Berkaitan di Kasus Minyak

Kasus korupsi minyak mentah yang menjerat nama Kerry dan Riza Chalid ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah, serta menyeret sejumlah pejabat Pertamina.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Anggota Propam Polres Tebo Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Dosen di Jambi, Kelabui CCTV
Anggota Propam Polres Tebo Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Dosen di Jambi, Kelabui CCTV
Sumatera Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau