KOMPAS.com - Kasus kematian prajurit muda Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak baru.
Komandan Kompi Senapan A Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), Lettu (Inf) Ahmad Faisal, S.Tr (Han), didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap bawahannya hingga meninggal dunia.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (27/10/2025).
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, terdakwa disebut telah melakukan tindak kekerasan dengan cara mencambuk dan menendang Prada Lucky saat berada di ruangan staf intel dan staf kas unit TP 834/WM di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, pada bulan Juli 2025.
Baca juga: Komandan Kompi Didakwa Biarkan Anak Buah Aniaya Prada Lucky hingga Tewas
“Pada suatu waktu di bulan Juli 2025, bertempat di ruangan staf intel dan ruangan staf kas unit TP 834/WM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky dengan cara memukul, menendang, dan mencambuk korban,” ujar Oditur Militer dalam ruang sidang yang dipimpin Mayor Chk Subiyatno sebagai Hakim Ketua.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Oditur Militer menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap disiplin dan kehormatan militer.
Ahmad Faisal, menurut Oditur, tidak hanya terlibat langsung dalam kekerasan terhadap Prada Lucky, tetapi juga tidak mengambil tindakan untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit lain terhadap korban.
“Dengan sengaja tidak mengambil tindakan yang diharuskan sesuai kemampuannya terhadap para pelaku demi kepentingan perkara itu, yaitu militer yang dalam binaannya dengan sengaja mengumpul atau menunggu seorang lawan, atau dengan cara lain menyakitinya hingga menyebabkan mati,” ucap Oditur Yusdharto di persidangan.
Tindakan tersebut, lanjutnya, jelas melanggar hukum pidana militer karena terdakwa dengan sengaja membiarkan kekerasan terhadap bawahan yang berada dalam tanggung jawab komandonya.
Baca juga: Sidang Perdana Kematian Prada Lucky, Tangis Ibunda Pecah
Menurut dakwaan, kejadian bermula ketika Prada Lucky dipanggil oleh atasannya ke ruangan staf intel di markas Yonif TP 834/WM.
Dalam ruangan itu, Lettu Ahmad Faisal melakukan pemukulan, tendangan, dan cambukan terhadap tubuh korban.
Akibat penganiayaan tersebut, Prada Lucky mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
Kondisi kesehatannya menurun drastis dan beberapa hari kemudian ia meninggal dunia di RSUD Aeramo pada Rabu (6/8/2025) pukul 11.23 Wita, setelah sempat dirawat sejak Sabtu (2/8/2025).
Sebelum meninggal dunia, Prada Lucky sempat menceritakan kepada seorang dokter bahwa ia mengalami kekerasan dari sesama prajurit TNI di satuannya.
Baca juga: Sidang Perdana Kematian Prada Lucky, Tangis Ibunda Pecah
Kondisi tubuh Prada Lucky saat ditemukan disebut sangat mengenaskan. Dua foto yang beredar memperlihatkan luka-luka parah di sekujur tubuh korban.