KOMPAS.com - Kortas Tipidkor Polri menetapkan Halim Kalla (HK) sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU Kalbar, Senin (6/10/2025).
Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto menyebut bahwa Halim Kalla diduga sebagai otak di balik pengaturan lelang proyek strategis nasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar).
Nilai kontrak proyek tersebut mencapai 80,8 juta dollar AS dan Rp 507,4 miliar atau setara Rp 1,2 triliun dengan kurs 2009.
Baca juga: Usai Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Halim Kalla Dicegah ke Luar Negeri
Kasus ini membuat pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW mangkrak hampir satu dekade.
Halim Kalla bersama eks Dirut PLN 2008-2009 Fahri Mochtar (FM) dan pihak swasta dari PT BRN diduga menyusun skema agar konsorsium tertentu memenangkan lelang, meski tidak memenuhi syarat teknis maupun administratif.
“FM selaku Dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan RR selaku pihak PT BRN,” ujar Brigjen Totok Suharyanto, Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Anak Eks Wali Kota Cirebon Ditangkap Curi Sepatu di Masjid, Ayahnya Dipenjara Korupsi
Konsorsium pemenang, KSO BRN-Alton-OJSC, diloloskan dan dimenangkan atas arahan FM.
Setelah dimenangkan, seluruh pekerjaan dialihkan kepada PT Praba Indopersada sebelum kontrak ditandatangani pada 2009.
“PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp 323 miliar dan 62,4 juta dollar AS, meski pekerjaan tidak selesai,” kata Totok.
Audit investigatif BPK menyatakan proyek pembangunan PLTU Kalbar yang dikorupsi ini sebagai total loss, dengan kerugian negara mencapai 62,4 juta dollar AS dan Rp 323 miliar.
Jika dikonversi ke rupiah, total kerugian negara mecapai Rp 1,3 triliun.
Sebagai tindak lanjutnya, Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatkan, Halim Kalla akan dicegah bepergian ke luar negeri bersamaan dengan tiga tersangka lain.
“Ada pasti (dicegah ke luar negeri), itu pasti ada, tindakan itu pasti ada,” ujar Cahyono.
Pencegahan dilakukan simultan setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, untuk mencegah mereka melarikan diri.
“Jadi simultan nanti. Pada saat penetapan tersangka, tim kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan berpergian ke luar negeri,” terangnya.