Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar yang Menyeret Halim Kalla dan Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun

Kompas.com - 08/10/2025, 06:00 WIB
Tri Indriawati

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat) menjadi sorotan nasional setelah menyeret nama Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun, terdiri dari 64,41 juta dollar AS dan Rp 323,19 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Usai Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Halim Kalla Dicegah ke Luar Negeri

“Total kerugian uang negara sekarang Rp 1,3 triliun. Berdasarkan kurs sekitar Rp 16.600, nilainya mencapai Rp 1,35 triliun,” ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).

Awal Kasus dan Dugaan Pemufakatan

Kasus korupsi PLTU 1 Kalbar bermula dari proyek pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada periode 2008–2018.

Irjen Cahyono menjelaskan bahwa sejak tahap perencanaan proyek, sudah terjadi korespondensi dan pemufakatan untuk memenangkan pihak tertentu.

“Dalam prosesnya, sejak awal sudah ada pemufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah kontrak ditandatangani, terjadi pengaturan yang menyebabkan keterlambatan hingga proyek mangkrak sejak 2008 sampai 2018,” ujarnya.

Proyek tersebut akhirnya tidak pernah diselesaikan dan dinyatakan total loss oleh BPK.

Penetapan Empat Tersangka

Setelah penyelidikan panjang, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan empat tersangka pada 3 Oktober 2025, yakni:

  • Halim Kalla, Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa (BRN).
  • Fahmi Mochtar, Direktur Utama PLN periode 2008–2009.
  • RR, pihak swasta dari PT BRN.
  • HYL, pihak swasta dari PT Praba.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menurut Cahyono, ada indikasi kuat kongkalikong antara pejabat PLN dan pengusaha dalam proses lelang proyek, yang menyebabkan pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak hingga kini.

Perjalanan Hukum dan Alasan Kasus Diambil Alih Polri

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak April 2021, tetapi Bareskrim Polri mengambil alih penanganannya pada Mei 2024 karena kompleksitas dan nilai kerugian yang besar.

“Kasus ini sudah kami tangani sejak 2021 di Polda Kalbar. Namun, karena risiko dan kebutuhan anggaran, akhirnya diambil alih oleh Kortas Tipidkor,” jelas Cahyono.

Polisi menegaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka belum dilakukan, sambil menunggu kelengkapan berkas perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami sudah melakukan pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri,” tegas Cahyono.

Halim KallaInstagram KEIND Halim Kalla

Cegah Halim Kalla ke Luar Negeri

Sebagai tindak lanjut, penyidik Polri telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya kepada Ditjen Imigrasi.

Halaman:


Terkini Lainnya
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau