Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar yang Menyeret Halim Kalla dan Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun

Kompas.com - 08/10/2025, 06:00 WIB
Tri Indriawati

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat) menjadi sorotan nasional setelah menyeret nama Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun, terdiri dari 64,41 juta dollar AS dan Rp 323,19 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Usai Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Halim Kalla Dicegah ke Luar Negeri

“Total kerugian uang negara sekarang Rp 1,3 triliun. Berdasarkan kurs sekitar Rp 16.600, nilainya mencapai Rp 1,35 triliun,” ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).

Awal Kasus dan Dugaan Pemufakatan

Kasus korupsi PLTU 1 Kalbar bermula dari proyek pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada periode 2008–2018.

Irjen Cahyono menjelaskan bahwa sejak tahap perencanaan proyek, sudah terjadi korespondensi dan pemufakatan untuk memenangkan pihak tertentu.

“Dalam prosesnya, sejak awal sudah ada pemufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah kontrak ditandatangani, terjadi pengaturan yang menyebabkan keterlambatan hingga proyek mangkrak sejak 2008 sampai 2018,” ujarnya.

Proyek tersebut akhirnya tidak pernah diselesaikan dan dinyatakan total loss oleh BPK.

Penetapan Empat Tersangka

Setelah penyelidikan panjang, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan empat tersangka pada 3 Oktober 2025, yakni:

  • Halim Kalla, Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa (BRN).
  • Fahmi Mochtar, Direktur Utama PLN periode 2008–2009.
  • RR, pihak swasta dari PT BRN.
  • HYL, pihak swasta dari PT Praba.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menurut Cahyono, ada indikasi kuat kongkalikong antara pejabat PLN dan pengusaha dalam proses lelang proyek, yang menyebabkan pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak hingga kini.

Perjalanan Hukum dan Alasan Kasus Diambil Alih Polri

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak April 2021, tetapi Bareskrim Polri mengambil alih penanganannya pada Mei 2024 karena kompleksitas dan nilai kerugian yang besar.

“Kasus ini sudah kami tangani sejak 2021 di Polda Kalbar. Namun, karena risiko dan kebutuhan anggaran, akhirnya diambil alih oleh Kortas Tipidkor,” jelas Cahyono.

Polisi menegaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka belum dilakukan, sambil menunggu kelengkapan berkas perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami sudah melakukan pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri,” tegas Cahyono.

Halim KallaInstagram KEIND Halim Kalla

Cegah Halim Kalla ke Luar Negeri

Sebagai tindak lanjut, penyidik Polri telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya kepada Ditjen Imigrasi.

Halaman:


Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau