BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap modus kasus pencurian uang sebesar Rp 2,1 miliar oleh karyawan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, pelaku berinisial AVM. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.
"Kami menerima laporan atas kasus itu pada 1 Juli 2025. Menindaklanjuti hal itu, kami segera melakukan penyelidikan. AVM ditangkap pada 2 Juli 2025, ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan pada 3 Juli 2025," ujarnya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Pencurian Uang Bank BJB Rp 2,1 Miliar dan Motifnya...
Olot menjelaskan, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi yang merupakan karyawan dengan jabatan staf di Bank BJB Cabang Soreang.
Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya 9 Juni 2025, saat cuti bersama hari raya Idul Adha 1446 Hijriah.
"Beberapa saksi melihat pelaku masuk kerja, padahal seharusnya pelaku sedang tidak berdinas," tambahnya.
Baca juga: Karyawan Bank BJB yang Curi Uang Rp 2,1 Miliar Dipecat, Hak Nasabah BJB Dipastikan Tetap Aman
Kronologi pencurian berawal ketika seorang staf operasional bank hendak mengisi uang ke salah satu ATM.
Namun, karena kunci ruangan tidak ada, staf tersebut menghubungi manajer operasional.
Setelah masuk ke ruangan kas besar, mereka menemukan sejumlah kaset ATM atau kotak penyimpanan uang sudah tidak ada di tempat.
"Setelah masuk, diketahui sejumlah kaset ATM atau kotak penyimpanan uang dalam ATM sudah tak ada di tempat," ungkap Olot.
Lebih lanjut, Olot menjelaskan, pelaku diduga telah menghilangkan rekaman CCTV beserta dekodernya saat melakukan pencurian.
"Jadi kemungkinan memang dia masuk menggunakan tas. Karena CCTV dekoder pun juga dihilangkan," tutur dia.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 882,5 juta, satu koper hitam merek American Tourister, satu unit mobil Honda CRV, BPKB dan STNK, serta satu pasang sarung tangan hitam.
"Sebagaimana dari keterangan pelaku, pelaku ini sendiri masih melakukan sendiri. Jadi kami temukan itu uang tersebut sudah berada di dalam koper," kata Olot.
Sebelumnya, AVM menjabat sebagai staf teknisi IT di bank tersebut dan memiliki akses ke ruangan penyimpanan kas besar.
Pelaku mengambil uang dari ruangan yang berisi kas besar milik Bank BJB. Akibat perbuatannya, kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian ini adalah untuk kepentingan ekonomi.
Olot menambahkan, pelaku telah menggunakan sebagian dari uang yang dicuri untuk membeli kendaraan, tanah, dan membayar material untuk membangun rumah di wilayah Bogor.
Pelaku kini dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini