JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menanggapi terkait batas waktu yang diajukan dalam "17+8 Tuntutan Rakyat", salah satunya terkait pembebasan demonstran yang ditahan.
Ia mengatakan, pembebasan demonstran yang ditahan tidak bisa dilakukan begitu saja, pasalnya karena mereka harus melewati proses hukum terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat, penyidik masih bekerja berdasarkan bukti-bukti," ujar Ade Ary di depan Gedung DPR/MPR RI, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Alasan Mahasiswa Unpad Pilih Konsep Piknik Nasional Saat Demo di DPR
Saat ini, ia mengaku masih menunggu hasil penyidikan untuk memutuskan pembebasan demonstran yang ditahan terkait kerusuhan yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) sampai Minggu (31/8/2025).
Menurut Ade, penyidikan dilakukan untuk menentukan siapa yang diduga melakukan tindak pidana.
"Penyidikan itu berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti. Semua itu dikumpulkan untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana," kata dia.
Sebelumnya, Jumat (5/9/2025), merupakan hari terakhir dari tenggat waktu atau deadline bagi pemerintah memenuhi "17+8 Tuntutan Rakyat" yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil.
Tuntutan tersebut pertama kali viral di media sosial pada Sabtu (30/8/2025) lalu dan pemerintah diminta untuk menyelesaikannya dalam waktu satu pekan.
Tak hanya lewat media sosial, sejumlah influencer dan aktivis sosial menyerahkan dokumen "17+8 Tuntutan Rakyat" secara langsung ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025) sore.
Baca juga: Diminta Kembali ke Barak oleh 17+8 Tuntutan Rakyat, Ini Respons TNI
Penyerahan tersebut dilakukan di depan Gerbang Pancasila DPR RI oleh perwakilan yang berasal dari Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah.
Beberapa perwakilan yang hadir meliputi Abigail Limuria, Andhyta F Utami (Afutami), Jerome Polin, Andovi da Lopez, Jovial da Lopez, Fathia Izzati, hingga Ferry Irwandi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini