Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN 2025

NIP PPPK Paruh Waktu adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan lolos seluruh tahapan pemberkasan.

Nomor ini terdiri dari 18 digit, berisi informasi penting mulai dari tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, hingga nomor urut pegawai.

Sebagai identitas sah, NIP PPPK paruh waktu wajib dimiliki oleh setiap peserta yang telah menyelesaikan proses seleksi.

Untuk memantau progresnya, BKN menyediakan layanan digital bernama Mola BKN atau Monitoring Layanan ASN. Lewat sistem ini, peserta bisa melakukan cek NIP PPPK Paruh Waktu secara online dengan mudah.

Cara cek NIP PPPK paruh waktu di Mola BKN

Dilansir dari Tribunnews (29/9/2025), berikut langkah-langkah cara cek NIP PPPK paruh waktu di Mola BKN:

  • Buka laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id
  • Gulir ke bawah dan temukan menu “Cek Layanan”
  • Klik tombol “Pilih Layanan”
  • Pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK (Tentukan tahun periode pendaftaran contohnya 2024)
  • Masukkan nomor peserta PPPK
  • Isi kode pengaman, lalu klik “Monitor Usulan”
  • Sistem akan menampilkan status terbaru proses penetapan NIP.

Dengan cara ini, peserta bisa memantau progres pengusulan secara mandiri tanpa harus menunggu pengumuman manual dari instansi.

Mengacu pada Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, penetapan NIP PPPK paruh waktu berlangsung pada 28 Agustus – 30 September 2025.

Status progres di Mola BKN

Saat melakukan Mola BKN cek NIP PPPK paruh waktu, peserta akan menemukan beberapa status berbeda. Berikut penjelasannya:

- Input Berkas

  • Pesan: “Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi”
  • Artinya: Peserta cukup menunggu instansi melengkapi dokumen.

- Berkas Disimpan (Terverifikasi)

  • Pesan: “Usul selesai diinput, menunggu persetujuan pejabat instansi”
  • Artinya: Tunggu persetujuan internal sebelum dikirim ke BKN.

- Approval Surat Usulan

- Perbaikan Dokumen

  • Pesan: “Usul dikembalikan karena dokumen/data tidak sesuai”
  • Instansi melakukan perbaikan. Kadang peserta diminta unggah ulang dokumen (misalnya format DRH salah, file rusak, perbedaan data nama/TTL, hingga kesalahan nominal gaji).

- Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen

  • Pesan: “Usul dikembalikan ke validator untuk diperiksa ulang”
  • Tidak perlu khawatir, validasi ulang dilakukan untuk memastikan data benar.

- Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis

- Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis

  • Pesan: “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN.”
  • SK sedang dibuat oleh instansi masing-masing.

- Pembuatan SK PPPK

Melalui Mola BKN cek NIP PPPK Paruh Waktu, peserta dapat dengan mudah memantau progres penetapan identitas resmi mereka. 

Proses ini transparan, terstruktur, dan bisa dipantau secara mandiri tanpa harus menunggu informasi dari instansi.

Dengan memahami cara cek NIP PPPK Paruh Waktu serta arti setiap status di Mola BKN, peserta tidak perlu panik bila menemukan kendala. Cukup ikuti alur yang tersedia hingga akhirnya SK resmi diterbitkan.

https://money.kompas.com/read/2025/10/01/103139626/cara-cek-nip-pppk-paruh-waktu-di-mola-bkn-2025

Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Ekbis
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
Syariah
Bagikan artikel ini melalui
Oke