Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Link Cek NIP PPPK Paruh Waktu di monitoring-siasn.bkn.go.id, Ini Caranya

NIP PPPK paruh waktu merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi peserta yang sudah lulus seleksi dan lolos seluruh tahapan pemberkasan.

Nomor tersebut terdiri dari 18 digit, yang berisi informasi penting seperti tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, hingga nomor urut pegawai.

Untuk memudahkan peserta, BKN menyediakan layanan digital bernama Mola BKN (Monitoring Layanan ASN). Melalui sistem ini, peserta bisa melakukan cek NIP PPPK paruh waktu secara online di https://monitoring-siasn.bkn.go.id.

Cara cek NIP PPPK paruh waktu di Mola BKN

Berikut langkah-langkah Mola BKN cek NIP PPPK paruh waktu:

  • Buka laman Mola BKN PPPK paruh waktu, https://monitoring-siasn.bkn.go.id
  • Gulir ke bawah, pilih menu “Cek Layanan”
  • Klik tombol “Pilih Layanan”
  • Pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” (sesuaikan dengan periode pendaftaran, misalnya 2024)
  • Masukkan nomor peserta PPPK
  • Isi kode pengaman dan klik “Monitor Usulan”
  • Sistem akan menampilkan status terbaru penetapan NIP.

Dengan langkah tersebut, peserta bisa memantau progres penetapan NIP secara mandiri tanpa harus menunggu pengumuman dari instansi.

Mengacu pada Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dilakukan pada 28 Agustus – 30 September 2025.

Status progres di Mola BKN

Saat melakukan cek NIP PPPK paruh waktu di Mola BKN, peserta akan menemukan sejumlah status. Berikut penjelasannya:

- Input Berkas

  • Pesan: “Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi.”
  • Artinya: Menunggu instansi melengkapi dokumen.

- Berkas Disimpan (Terverifikasi)

  • Pesan: “Usul selesai diinput, menunggu persetujuan pejabat instansi.”
  • Artinya: Tunggu persetujuan internal sebelum dikirim ke BKN.

- Approval Surat Usulan

- Perbaikan Dokumen

  • Pesan: “Usul dikembalikan karena dokumen/data tidak sesuai.”
  • Artinya: Instansi perlu memperbaiki, kadang peserta diminta unggah ulang dokumen (misalnya DRH salah, file rusak, perbedaan data, atau kesalahan nominal gaji).

- Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen

  • Pesan: “Usul dikembalikan ke validator untuk diperiksa ulang.”
  • Artinya: Validasi ulang agar data benar dan sesuai.

- Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis

- Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis

  • Pesan: “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN.”
  • Artinya: SK sedang dibuat oleh instansi.

Pembuatan SK PPPK

  • Pesan: “Menunggu proses pembuatan SK”, “Menunggu proses tanda tangan SK”, atau “Selamat! SK berhasil dibuat!”
  • Artinya: Peserta resmi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Melalui Mola BKN cek NIP PPPK paruh waktu, peserta bisa memantau status penetapan identitas mereka secara transparan dan mandiri.

Dengan memahami setiap status yang muncul di monitoring-siasn.bkn.go.id, peserta tidak perlu panik bila ada kendala. Cukup ikuti alurnya hingga SK resmi diterbitkan.

https://money.kompas.com/read/2025/10/02/105154926/link-cek-nip-pppk-paruh-waktu-di-monitoring-siasnbkngoid-ini-caranya

Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Ekbis
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
Syariah
Bagikan artikel ini melalui
Oke