Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN dan Arti Statusnya

Nomor ini menjadi identitas resmi yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi dan lolos pemberkasan.

NIP PPPK paruh waktu terdiri dari 18 digit. Deretan angka tersebut berisi informasi penting, mulai dari tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, hingga nomor urut pegawai.

Untuk memudahkan peserta, BKN menghadirkan layanan digital bernama Mola BKN (Monitoring Layanan ASN). Melalui sistem ini, peserta bisa melakukan cek NIP PPPK paruh waktu secara online tanpa harus menunggu pengumuman instansi.

Cara cek NIP PPPK paruh waktu di Mola BKN

Peserta dapat memantau status NIP PPPK paruh waktu dengan langkah berikut:

  • Buka laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id
  • Gulir ke bawah, pilih menu “Cek Layanan”
  • Klik tombol “Pilih Layanan”
  • Pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” (sesuaikan dengan periode pendaftaran, misalnya 2024)
  • Masukkan nomor peserta PPPK
  • Isi kode pengaman, lalu klik “Monitor Usulan”
  • Sistem akan menampilkan status terbaru penetapan NIP.

Dengan cara ini, peserta bisa memantau perkembangan penetapan NIP secara mandiri.

Arti status di Mola BKN

Saat cek NIP PPPK paruh waktu, sistem akan menampilkan sejumlah status. Berikut arti masing-masing status:

- Input Berkas

  • Pesan: “Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi.”
  • Artinya: instansi masih melengkapi dokumen peserta.

- Berkas Disimpan (Terverifikasi)

- Approval Surat Usulan

  • Pesan: “Usul disetujui Pyb instansi, menunggu verifikasi di BKN.”
  • Artinya: BKN akan memverifikasi dokumen lebih lanjut.

- Perbaikan Dokumen

  • Pesan: “Usul dikembalikan karena dokumen/data tidak sesuai.”
  • Artinya: Instansi atau peserta perlu memperbaiki dokumen, misalnya DRH salah, file rusak, data berbeda, atau nominal gaji keliru.

- Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen

- Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis

  • Pesan: “Usul disetujui BKN, menunggu paraf persetujuan teknis.”
  • Artinya: Proses hampir selesai, tinggal menunggu tanda tangan digital.

- Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis

  • Pesan: “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN.”
  • Artinya: SK sedang disiapkan oleh instansi.

- Pembuatan SK PPPK

  • Pesan: “Menunggu proses pembuatan SK”, “Menunggu proses tanda tangan SK”, atau “Selamat! SK berhasil dibuat!”
  • Artinya: Peserta resmi menjadi PPPK paruh waktu.

Melalui Mola BKN cek NIP PPPK paruh waktu, peserta bisa memantau status penetapan identitas kepegawaian mereka secara transparan dan real time. 

https://money.kompas.com/read/2025/10/04/080700026/cara-cek-nip-pppk-paruh-waktu-2025-di-mola-bkn-dan-arti-statusnya

Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Ekbis
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
Syariah
Bagikan artikel ini melalui
Oke