JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, masih ada perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, sampai Agustus 2025 masih ada 9 perusahaan pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
Angka ini berkurang 2 perusahaan dari posisi bulan sebelumnya. Pada Juli 2025, terdapat 11 perusahaan pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekutias minimum tersebut.
Baca juga: Utang Masyarakat RI Paling Banyak di Pinjol Ketimbang Paylater, Nilainya Hampir Rp 85 Triliun
"9 dari 96 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar," ujarnya saat konferensi pers RDKB OJK, Kamis (4/9/2025).
Sementara itu pada periode yang sama, terdapat 4 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas atau modal minimum Rp 100 miliar.
Jumlah ini masih sama dengan bulan sebelumnya.
"Saat ini terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar," ucapnya.
Baca juga: Daftar Pinjaman Daring Resmi OJK September 2025: Cek 96 Pinjol Legal di Sini
Agusman menyatakan, seluruh perusahaan pinjol dan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana tindakan (action plan) kepada OJK.
Dokumen ini memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan upaya merger dengan perusahaan lain.