Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Kewajiban Modal Minimum

Kompas.com - 05/09/2025, 14:44 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi pinjaman online, pinjol. PIXABAY/PIYAPONG SAYDAUNG Ilustrasi pinjaman online, pinjol.

"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud," ucapnya.

Sebagai catatan, syarat ekuitas minimum bagi perusahaan fintech lending diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Ketentuan itu berlaku secara bertahap, dari Rp 2,5 miliar pada Juni 2023, naik menjadi Rp 7,5 miliar pada Juni 2024, dan wajib mencapai Rp 12,5 miliar pada Juli 2025.

Baca juga: Update 96 Daftar Pinjol Resmi OJK per September 2025

Sementara ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan pembiayaan diatur dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018. 

Dalam aturan tersebut perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau