Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Sektor Padat Karya dan Pariwisata Dapat Insentif PPh Pasal 21, Ini Kriteria dan Ketentuannya

Kompas.com - 24/09/2025, 11:01 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tahun ini memberlakukan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) 100 persen bagi pegawai tertentu yang bekerja di industri tertentu.

Mulanya, insentif PPh Pasal 21 ini diberikan untuk 1,7 juta pegawai di industi padat karya seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit untuk masa pajak Januari-Desember 2025.

Pemberian insentif PPh 21 DTP bagi sektor padat karya ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Baca juga: PPh 21 DTP Dinilai Tak Berdampak Besar ke Industri Sepatu

Ilustrasi pajak. KOMPAS/Supriyanto Ilustrasi pajak.

Pemerintah selanjutnya berencana memperluas sektor yang mendapatkan insentif ini pada Kuartal IV 2025 dengan menyasar 552.000 pegawai di sektor pariwisata di industri hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Guna mengimplementasikan perluasan sektor penerima insentif tersebut, pemerintah akan merevisi PMK Nomor 10 Tahun 2025 dengan memasukkan pegawai sektor pariwista sebagai penerima manfaat.

Berbeda dengan sektor padat karya, insentif PPh 21 DTP bagi sektor pariwisata hanya akan diberikan untuk masa pajak Oktober-Desember 2025.

Adapun untuk anggarannya, pemerintah mengalokasikan Rp 800 miliar untuk sektor padat karya dan Rp 120 miliar untuk sektor pariwisata.

Baca juga: Kemenkeu Kaji Mekanisme Baru Dana Bagi Hasil PPh Pasal 21 Berdasarkan Domisili Karyawan

Kriteria penerima insentif PPh 21 DTP

Insentif PPh 21 DTP ini hanya berlaku bagi pegawai di sektor padat karya dan pariwisata di industri tertentu.

Untuk sektor padat karya terdapat 56 industri yang pegawainya mendapatkan insentif ini. Adapun untuk sektor pariwisata masih menunggu dirincikan dalam revisi PMK 10 2025.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Ekbis
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Energi
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Ekbis
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau