JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tahun ini memberlakukan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) 100 persen bagi pegawai tertentu yang bekerja di industri tertentu.
Mulanya, insentif PPh Pasal 21 ini diberikan untuk 1,7 juta pegawai di industi padat karya seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit untuk masa pajak Januari-Desember 2025.
Pemberian insentif PPh 21 DTP bagi sektor padat karya ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Baca juga: PPh 21 DTP Dinilai Tak Berdampak Besar ke Industri Sepatu
Ilustrasi pajak. Pemerintah selanjutnya berencana memperluas sektor yang mendapatkan insentif ini pada Kuartal IV 2025 dengan menyasar 552.000 pegawai di sektor pariwisata di industri hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Guna mengimplementasikan perluasan sektor penerima insentif tersebut, pemerintah akan merevisi PMK Nomor 10 Tahun 2025 dengan memasukkan pegawai sektor pariwista sebagai penerima manfaat.
Berbeda dengan sektor padat karya, insentif PPh 21 DTP bagi sektor pariwisata hanya akan diberikan untuk masa pajak Oktober-Desember 2025.
Adapun untuk anggarannya, pemerintah mengalokasikan Rp 800 miliar untuk sektor padat karya dan Rp 120 miliar untuk sektor pariwisata.
Baca juga: Kemenkeu Kaji Mekanisme Baru Dana Bagi Hasil PPh Pasal 21 Berdasarkan Domisili Karyawan
Insentif PPh 21 DTP ini hanya berlaku bagi pegawai di sektor padat karya dan pariwisata di industri tertentu.
Untuk sektor padat karya terdapat 56 industri yang pegawainya mendapatkan insentif ini. Adapun untuk sektor pariwisata masih menunggu dirincikan dalam revisi PMK 10 2025.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya