Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Perubahan Iklim Ancam Ekonomi RI, Potensi Kerugian Capai Rp 500 Triliun

Kompas.com - 02/10/2025, 18:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan Berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Joko Siswanto menyatakan, perubahan iklim tidak hanya mengancam lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi Indonesia.

Menurut World Risk Index 2024, Indonesia menempati posisi kedua negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia setelah Filipina.

Hal itu mengindikasikan betapa rentannya kondisi lingkungan, sosial, dan ekonomi Indonesia terhadap bencana alam yang dipicu perubahan iklim.

Berdasarkan kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2020-2024, Indonesia berpotensi mengalami kerugian ekonomi lebih dari Rp 500 triliun akibat dampak perubahan iklim.

"Ini bisa menjadi gambaran bahwa memang ada dampak dari perubahan iklim tersebut," ujarnya dalam acara Lestari Summit 2025 di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Lestari Summit & Awards 2025: Buah-buahan Lokal dan Coffee Cup Gratis untuk Peserta

Oleh karenanya, Indonesia mula berpikir untuk melakukan upaya konkret untuk mengatasi dampak perubahan iklim tersebut dengan cara mengubah arah pembangunan yang sebelumnya mengutamakan pada pertumbuhan ekonomi menjadi pertumbuhan yang berkelanjutan.

"Langkah konkret dari Indonesia adalah dengan meratifikasi Paris Agreement. Jadi ikut serta menjadi bagian dari komitmen dunia untuk menjaga suhu bumi dengan cara mencapai emisi bersih nol di 2060 atau lebih cepat," ungkapnya.

OJK sendiri sebagai otoritas sektor jasa keuangan, turut mendorong percepatan pembiayaan hijau melalui berbagai instrumen kebijakan.

Pada 2017, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten.

Baca juga: Lestari Summit 2025: Resiliensi Jadi Jalan Menuju Indonesia Emas 2045

Dalam peraturan tersebut OJK merumuskan penerapan prinsip keuangan berkelanjutan berupa dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan ekonomi sosial dan keuangan.

Kemudian aturan ini diperkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan UU P2SK ini semakin menegaskan komitmen pemerintah terkait keuangan berkelanjutan.

"Dengan adanya undang-undang P2SK tersebut, kita coba melakukan sinergi karena inisiatif keuangan berkelanjutan itu tidak hanya di OJK, tapi juga ada di BI dan di Kementerian Keuangan," tuturnya.

Baca juga: Lestari Summit & Awards 2025 dan Upaya Bangun Ketahanan Kolektif di Tengah Ketidakpastian

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau