Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabel KUR Mandiri Oktober 2025: Pinjaman Rp 10 Juta-Rp 500 Juta dan Cicilannya

Kompas.com - 04/10/2025, 06:05 WIB
Mela Arnani

Penulis

  • 12 bulan: Rp 30.123.250
  • 24 bulan: Rp 15.512.214
  • 36 bulan: Rp 10.647.678
  • 48 bulan: Rp 8.219.760
  • 60 bulan: Rp 6.766.481

Rp 500 juta

  • 12 bulan: Rp 43.033.215
  • 24 bulan: Rp 22.160.305
  • 36 bulan: Rp 15.210.969
  • 48 bulan: Rp 11.742.515
  • 60 bulan: Rp 9.666.401

Baca juga: 96 Pinjol Resmi OJK Oktober 2025, Terbaru dan Sudah Berizin

Syarat KUR Mandiri 2025

Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, syarat KUR Mandiri 2025 antara lain:

  • e-KTP dan KK
  • NIB atau SKU
  • NPWP (wajib untuk pinjaman di atas Rp 50 juta)
  • Surat nikah/cerai (jika ada)
  • Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (pinjaman > Rp 100 juta)

Untuk KUR PMI, wajib melampirkan perjanjian kerja di luar negeri.

Baca juga: Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN 2025

Cara ajukan KUR Mandiri Oktober 2025

Selain datang langsung ke cabang atau unit mikro Bank Mandiri, Anda bisa menghubungi Mandiri Call 14000 untuk informasi awal.

Perlu dicatat, program KUR Mandiri berlaku hingga 31 Desember 2025 atau sampai kuota habis.

Melalui tabel KUR Mandiri Oktober 2025, masyarakat bisa lebih mudah memperkirakan cicilan bulanan sesuai kebutuhan modal dan tenor.

Dengan bunga rendah, cicilan ringan, dan plafon hingga Rp 500 juta, KUR Mandiri menjadi solusi pembiayaan terjangkau bagi UMKM dan pekerja migran.

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) untuk Rekrutmen PLN 2025

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau