Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN 2025

Kompas.com - 01/10/2025, 10:31 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini memasuki tahap akhir, yaitu penetapan Nomor Induk (NIP) PPPK Paruh Waktu.

NIP PPPK Paruh Waktu adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan lolos seluruh tahapan pemberkasan.

Nomor ini terdiri dari 18 digit, berisi informasi penting mulai dari tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, hingga nomor urut pegawai.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3, S1 dan Tunjangannya

Sebagai identitas sah, NIP PPPK paruh waktu wajib dimiliki oleh setiap peserta yang telah menyelesaikan proses seleksi.

Untuk memantau progresnya, BKN menyediakan layanan digital bernama Mola BKN atau Monitoring Layanan ASN. Lewat sistem ini, peserta bisa melakukan cek NIP PPPK Paruh Waktu secara online dengan mudah.

Cara cek NIP PPPK paruh waktu di Mola BKN

Dilansir dari Tribunnews (29/9/2025), berikut langkah-langkah cara cek NIP PPPK paruh waktu di Mola BKN:

  • Buka laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id
  • Gulir ke bawah dan temukan menu “Cek Layanan”
  • Klik tombol “Pilih Layanan”
  • Pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK (Tentukan tahun periode pendaftaran contohnya 2024)
  • Masukkan nomor peserta PPPK
  • Isi kode pengaman, lalu klik “Monitor Usulan”
  • Sistem akan menampilkan status terbaru proses penetapan NIP.

Dengan cara ini, peserta bisa memantau progres pengusulan secara mandiri tanpa harus menunggu pengumuman manual dari instansi.

Mengacu pada Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, penetapan NIP PPPK paruh waktu berlangsung pada 28 Agustus – 30 September 2025.

Baca juga: Gaji CPNS Tahun 2025 Sesuai Golongan, Ini Daftar Lengkapnya

Status progres di Mola BKN

Saat melakukan Mola BKN cek NIP PPPK paruh waktu, peserta akan menemukan beberapa status berbeda. Berikut penjelasannya:

- Input Berkas

  • Pesan: “Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi”
  • Artinya: Peserta cukup menunggu instansi melengkapi dokumen.

- Berkas Disimpan (Terverifikasi)

  • Pesan: “Usul selesai diinput, menunggu persetujuan pejabat instansi”
  • Artinya: Tunggu persetujuan internal sebelum dikirim ke BKN.

- Approval Surat Usulan

  • Pesan: “Usul disetujui Pyb instansi, menunggu verifikasi di BKN”
  • Pantau progres, BKN akan melakukan verifikasi.

Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Pengertian, Status Kepegawaian, dan Gaji

Ilustrasi PPPK. Cara cek NIP PPPK paruh waktu. Mola BKN cek NIP PPPK paruh waktu.Dokumentasi Humas Pemkot Tangerang Selatan. Ilustrasi PPPK. Cara cek NIP PPPK paruh waktu. Mola BKN cek NIP PPPK paruh waktu.

- Perbaikan Dokumen

  • Pesan: “Usul dikembalikan karena dokumen/data tidak sesuai”
  • Instansi melakukan perbaikan. Kadang peserta diminta unggah ulang dokumen (misalnya format DRH salah, file rusak, perbedaan data nama/TTL, hingga kesalahan nominal gaji).

- Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen

  • Pesan: “Usul dikembalikan ke validator untuk diperiksa ulang”
  • Tidak perlu khawatir, validasi ulang dilakukan untuk memastikan data benar.

- Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis

  • Pesan: “Usul disetujui BKN, menunggu paraf persetujuan teknis”
  • Proses hampir selesai, tinggal menunggu tanda tangan digital.

Baca juga: Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Hak, dan Proses Seleksinya

Halaman:


Terkini Lainnya
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Ekbis
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Energi
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Ekbis
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Ekbis
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
Ekbis
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau