Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASEAN Digital Economy Framework Agreement Ditargetkan Rampung 26 Oktober 2025

Kompas.com - 06/10/2025, 19:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - ASEAN Digital Economic Framework Agreement (Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN/DEFA) ditargetkan rampung pada 26 Oktober 2025.

Kesepakatan ini akan menjadi tonggak penting bagi integrasi ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara.

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan, pada tanggal tersebut, negara anggota ASEAN akan menandatangani perjanjian tersebut dalam 47th ASEAN Summit yang rencananya digelar di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Tahun ini, sebagai Ketua ASEAN, Indonesia bekerja sama dengan Anggota ASEAN untuk menyelesaikan Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital. Ini adalah prinsip pertama dari kegiatan digital regional, dan kami berharap akan ditandatangani pada Oktober 2026," ujarnya saat acara AsiaXchange 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Baca juga: AS Siapkan Kesepakatan Dagang Baru dengan ASEAN, Vietnam Paling Terpukul Tarif

Edi menjelaskan, DEFA akan menjadi kerangka kerja pertama di kawasan ASEAN yang mengatur prinsip-prinsip ekonomi digital lintas negara.

Kesepakatan tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing dan konektivitas ekonomi digital ASEAN.

"Jadi kita memulai era baru ekonomi digital bersama dengan negara-negara Anggota ASEAN," kata Edi.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, negara anggota ASEAN akan melakukan satu pembahasan lagi pada 7-10 Oktober untuk memfinalisasi kesepakatan DEFA.

"DEFA yang digagas oleh Indonesia pada saat jadi ketua ASEAN sekarang deliver dan kita jamin selesai diputaran ke-14 di Jakarta itu tanggal 7-10 Oktober nanti. Sehingga pada saat ASEAN Summit para kepala negara sudah bisa signing di sana," ungkap Susi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Susi mengungkapkan, pada pertemuan tingkat menteri terakhir, 10 menteri ekonomi dari negara anggota ASEAN telah memutuskan beberapa isu yang sempat tertunda.

Pertama, sektor jasa keuangan tidak seluruhnya masuk dalam cakupan DEFA.

Hanya bagian yang memiliki irisan langsung dengan ekonomi digital, seperti sistem pembayaran (payment system), yang akan diatur di bawah perjanjian ini.

Kedua, negara-negara ASEAN sepakat terkait Custom Duties on Electronic Transmission (CDET), yakni untuk tidak mengenakan bea dan cukai terhadap transmisi elektronik seperti pengunduhan film, musik, atau konten digital lainnya.

"Itu kan karena masuk ke kita sebenarnya kan kategori impor. Cuma karena sepakat semua negara tidak memberlakukan itu, kita kemarin juga sepakati Indonesia juga tidak memperlakukan yang namanya custom duties untuk electronic transmission," jelasnya.

Ketiga, disepakati pula prinsip non-diskriminasi terhadap produk digital antarnegara ASEAN.

Artinya, produk digital yang berasal dari negara anggota tidak boleh diperlakukan berbeda di pasar digital kawasan.

Sebagai informasi, ASEAN Digital Economy Framework Agreement merupakan salah satu andalan yang diusung pada saat keketuaan Indonesia di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN, di Jakarta pada Agustus 2023.

DEFA adalah masterplan yang mencakup perjanjian yang mengatur mengenai digitalisasi, termasuk digital talent, digital ID, cyber security, retraining, reskilling, infrastruktur, dan interoperability di ASEAN.

Dengan ASEAN Digital Economy Framework Agreement ini, ekonomi digital di ASEAN diperkirakan dapat meningkat dua kali lipat pada 2030.

Baca juga: JP Morgan: Tarif AS Tak Bisa Putus Hubungan Dagang China-ASEAN

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau