JAKARTA, KOMPAS.com - ASEAN Digital Economic Framework Agreement (Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN/DEFA) ditargetkan rampung pada 26 Oktober 2025.
Kesepakatan ini akan menjadi tonggak penting bagi integrasi ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan, pada tanggal tersebut, negara anggota ASEAN akan menandatangani perjanjian tersebut dalam 47th ASEAN Summit yang rencananya digelar di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Tahun ini, sebagai Ketua ASEAN, Indonesia bekerja sama dengan Anggota ASEAN untuk menyelesaikan Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital. Ini adalah prinsip pertama dari kegiatan digital regional, dan kami berharap akan ditandatangani pada Oktober 2026," ujarnya saat acara AsiaXchange 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Baca juga: AS Siapkan Kesepakatan Dagang Baru dengan ASEAN, Vietnam Paling Terpukul Tarif
Edi menjelaskan, DEFA akan menjadi kerangka kerja pertama di kawasan ASEAN yang mengatur prinsip-prinsip ekonomi digital lintas negara.
Kesepakatan tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing dan konektivitas ekonomi digital ASEAN.
"Jadi kita memulai era baru ekonomi digital bersama dengan negara-negara Anggota ASEAN," kata Edi.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, negara anggota ASEAN akan melakukan satu pembahasan lagi pada 7-10 Oktober untuk memfinalisasi kesepakatan DEFA.
"DEFA yang digagas oleh Indonesia pada saat jadi ketua ASEAN sekarang deliver dan kita jamin selesai diputaran ke-14 di Jakarta itu tanggal 7-10 Oktober nanti. Sehingga pada saat ASEAN Summit para kepala negara sudah bisa signing di sana," ungkap Susi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Susi mengungkapkan, pada pertemuan tingkat menteri terakhir, 10 menteri ekonomi dari negara anggota ASEAN telah memutuskan beberapa isu yang sempat tertunda.
Pertama, sektor jasa keuangan tidak seluruhnya masuk dalam cakupan DEFA.
Hanya bagian yang memiliki irisan langsung dengan ekonomi digital, seperti sistem pembayaran (payment system), yang akan diatur di bawah perjanjian ini.
Kedua, negara-negara ASEAN sepakat terkait Custom Duties on Electronic Transmission (CDET), yakni untuk tidak mengenakan bea dan cukai terhadap transmisi elektronik seperti pengunduhan film, musik, atau konten digital lainnya.
"Itu kan karena masuk ke kita sebenarnya kan kategori impor. Cuma karena sepakat semua negara tidak memberlakukan itu, kita kemarin juga sepakati Indonesia juga tidak memperlakukan yang namanya custom duties untuk electronic transmission," jelasnya.
Ketiga, disepakati pula prinsip non-diskriminasi terhadap produk digital antarnegara ASEAN.
Artinya, produk digital yang berasal dari negara anggota tidak boleh diperlakukan berbeda di pasar digital kawasan.
Sebagai informasi, ASEAN Digital Economy Framework Agreement merupakan salah satu andalan yang diusung pada saat keketuaan Indonesia di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN, di Jakarta pada Agustus 2023.
DEFA adalah masterplan yang mencakup perjanjian yang mengatur mengenai digitalisasi, termasuk digital talent, digital ID, cyber security, retraining, reskilling, infrastruktur, dan interoperability di ASEAN.
Dengan ASEAN Digital Economy Framework Agreement ini, ekonomi digital di ASEAN diperkirakan dapat meningkat dua kali lipat pada 2030.
Baca juga: JP Morgan: Tarif AS Tak Bisa Putus Hubungan Dagang China-ASEAN
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang