JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 153 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengganti kerugian konsumen sejak 1 Januari hingga 30 September 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut total penggantian kerugian mencapai Rp 67,57 miliar dan 3.281 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 53 juta (kurs Rp 16.200 per dolar AS).
“Total penggantian kerugian konsumen sebesar Rp 67,57 miliar dan US$ 3.281,” kata Friderica dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: OJK: Jumlah Pengguna Aset Kripto Tembus 18 Juta
Ia menjelaskan sanksi penggantian kerugian diberikan sebagai bagian dari penegakan aturan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Selama periode yang sama, OJK juga menjatuhkan 119 surat peringatan tertulis kepada 99 PUJK dan 33 sanksi denda kepada 31 PUJK.
Selain itu, terdapat 15 sanksi denda senilai Rp 394 juta dan 9 sanksi peringatan tertulis kepada PUJK atas pelanggaran ketentuan iklan dan penyediaan informasi kepada konsumen.
Baca juga: Tjokro Group Siap Kuasai GPSO, Rencana Akuisisi 45,45 Persen Saham Dikabarkan ke OJK dan BEI
Untuk mencegah pelanggaran berulang, OJK memerintahkan sejumlah tindakan korektif. Termasuk penghapusan iklan yang tidak sesuai aturan hasil dari pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Langkah itu, kata Friderica, dilakukan agar pelaku usaha di sektor jasa keuangan tetap patuh terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Ada 153 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp 67,57 Miliar dan US$ 3.281 per September 2025
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang