Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
FINTECH

Pindar Dorong Akses Permodalan UMKM dan Penguatan Literasi Keuangan

Kompas.com - 20/10/2025, 15:26 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Platform pinjaman daring (pindar) telah mengalami transformasi peran dalam beberapa tahun terakhir.

Tak lagi sebatas memenuhi kebutuhan konsumtif, kini layanan tersebut juga menjadi tumpuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 untuk menyalurkan kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) secara mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menyambut baik penerbitan POJK tersebut. Pasalnya, kebutuhan pendanaan dari masyarakat masih sangat besar.

Sementara itu, lembaga jasa keuangan konvensional memiliki keterbatasan dalam pembiayaan permodalan bagi UMKM.

Baca juga: AFPI: Pinjol Ilegal Beri Pinjaman Lebih Besar Dibandingkan yang Legal

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuktikan hal tersebut. Hingga Agustus 2025, OJK mencatat, pembiayaan pindar ke sektor produktif dan/atau UMKM Rp 29,64 triliun. Angka ini sekitar 33,83 persen dari seluruh outstanding pembiayaan pindar yang sebesar Rp 87,61 triliun.

Sumbangsih pindar terhadap pembiayaan UMKM diperkirakan akan semakin meningkat. Hal ini mengingat OJK telah menerbitkan POJK 19/2025.

Baca juga: Gelar Fintech Lending Days, AFPI Dorong Inklusi Keuangan di Indonesia Timur

Berdasarkan riset “EY MSME Market Study and Policy Advocacy”, total kebutuhan pembiayaan UMKM diproyeksikan mencapai Rp 4.300 triliun pada 2026.

Meski demikian, kemampuan supply kredit dari lembaga jasa keuangan konvensional hanya Rp 1.900 triliun. Hal ini menciptakan credit gap Rp 2.400 triliun.

Baca juga: Penjelasan AFPI soal Tudingan Kartel Bunga Pinjol

“Pangsa pasar UMKM dan usaha berskala kecil di Indonesia masih sangat besar. Apalagi, masih banyak masyarakat yang masuk kategori unbankable sehingga belum tersentuh layanan keuangan formal,” kata Entjik seperti dikutip dari pemberitaan Kontan.co.id, Senin (15/9/2025).

Buka akses modal bagi UMKM

Entjik menilai, platform pinjaman daring turut memainkan peran besar dalam perekonomian Indonesia dengan menyalurkan pembiayaan ke masyarakat yang masih unbankable.

Sekitar 40 persen dari total outstanding pindar disalurkan ke kluster multiguna dengan pangsa pasar ultramikro. Penyaluran ini mencakup ke pedagang kecil dan masyarakat di lapisan ekonomi terbawah.

“Nilainya diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 15 triliun dari total penyaluran dana,” ujarnya seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (18/8/2025).

Sejumlah pengamat ekonomi juga menilai, kehadiran platform pinjaman daring dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha kecil. Apalagi, penyaluran kredit UMKM oleh perbankan menunjukkan perlambatan.

Data Bank Indonesia (BI) per Agustus 2025 mencatat, pertumbuhan kredit UMKM hanya naik 1,3 persen secara tahunan. Penyaluran kredit untuk usaha mikro bahkan turun 3,4 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Bulan sebelumnya, penurunannya baru sekitar 2,7 persen.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohamad Faisal menilai, kondisi ini membuka peluang bagi industri pinjaman daring untuk mengambil peran lebih besar.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau