KOMPAS.com - Platform pinjaman daring (pindar) telah mengalami transformasi peran dalam beberapa tahun terakhir.
Tak lagi sebatas memenuhi kebutuhan konsumtif, kini layanan tersebut juga menjadi tumpuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 untuk menyalurkan kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) secara mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menyambut baik penerbitan POJK tersebut. Pasalnya, kebutuhan pendanaan dari masyarakat masih sangat besar.
Sementara itu, lembaga jasa keuangan konvensional memiliki keterbatasan dalam pembiayaan permodalan bagi UMKM.
Baca juga: AFPI: Pinjol Ilegal Beri Pinjaman Lebih Besar Dibandingkan yang Legal
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuktikan hal tersebut. Hingga Agustus 2025, OJK mencatat, pembiayaan pindar ke sektor produktif dan/atau UMKM Rp 29,64 triliun. Angka ini sekitar 33,83 persen dari seluruh outstanding pembiayaan pindar yang sebesar Rp 87,61 triliun.
Sumbangsih pindar terhadap pembiayaan UMKM diperkirakan akan semakin meningkat. Hal ini mengingat OJK telah menerbitkan POJK 19/2025.
Baca juga: Gelar Fintech Lending Days, AFPI Dorong Inklusi Keuangan di Indonesia Timur
Berdasarkan riset “EY MSME Market Study and Policy Advocacy”, total kebutuhan pembiayaan UMKM diproyeksikan mencapai Rp 4.300 triliun pada 2026.
Meski demikian, kemampuan supply kredit dari lembaga jasa keuangan konvensional hanya Rp 1.900 triliun. Hal ini menciptakan credit gap Rp 2.400 triliun.
Baca juga: Penjelasan AFPI soal Tudingan Kartel Bunga Pinjol
“Pangsa pasar UMKM dan usaha berskala kecil di Indonesia masih sangat besar. Apalagi, masih banyak masyarakat yang masuk kategori unbankable sehingga belum tersentuh layanan keuangan formal,” kata Entjik seperti dikutip dari pemberitaan Kontan.co.id, Senin (15/9/2025).
Entjik menilai, platform pinjaman daring turut memainkan peran besar dalam perekonomian Indonesia dengan menyalurkan pembiayaan ke masyarakat yang masih unbankable.
Sekitar 40 persen dari total outstanding pindar disalurkan ke kluster multiguna dengan pangsa pasar ultramikro. Penyaluran ini mencakup ke pedagang kecil dan masyarakat di lapisan ekonomi terbawah.
“Nilainya diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 15 triliun dari total penyaluran dana,” ujarnya seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (18/8/2025).
Sejumlah pengamat ekonomi juga menilai, kehadiran platform pinjaman daring dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha kecil. Apalagi, penyaluran kredit UMKM oleh perbankan menunjukkan perlambatan.
Data Bank Indonesia (BI) per Agustus 2025 mencatat, pertumbuhan kredit UMKM hanya naik 1,3 persen secara tahunan. Penyaluran kredit untuk usaha mikro bahkan turun 3,4 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Bulan sebelumnya, penurunannya baru sekitar 2,7 persen.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohamad Faisal menilai, kondisi ini membuka peluang bagi industri pinjaman daring untuk mengambil peran lebih besar.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya