Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Turunkan Prediksi Wajib Pajak pada 2025, Imbas Lapor SPT Pakai Coretax?

Kompas.com - 21/10/2025, 11:00 WIB
Debrinata Rizky,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menurunkan target pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 menjadi 14,5 juta wajib pajak. Angka ini lebih rendah dibandingkan target sebelumnya yang mencapai 16,2 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa target tersebut terdiri atas 13 juta wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan sekitar 1 juta wajib pajak badan.

Adapun dari jumlah wajib pajak orang pribadi, sebanyak 11,2 juta merupakan karyawan, sementara 2,2 juta sisanya adalah pekerja non-karyawan atau pekerja bebas.

“Target SPT tahun ini kurang lebih 14,5 juta. Angka ini kami hitung berdasarkan realisasi SPT tahun pajak 2024 yang disampaikan tahun ini,” ujar Rosmauli dalam media briefing di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan pada Senin (20/10/2025).

Baca juga: Sebulan Purbaya Menjabat, Perbaikan Sistem Coretax Masih Jadi PR

Sebagai pembanding, pelaporan SPT tahun pajak 2024 mencapai 13.008.448, tumbuh 3,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Rinciannya, sebanyak 12,63 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 380,53 ribu dari wajib pajak badan.

Tahun pajak 2025 juga menjadi momentum pertama pelaporan SPT menggunakan sistem Core Tax Administration System (Coretax).

Hingga 20 Oktober 2025, sebanyak 2 juta wajib pajak atau sekitar 15 persen telah mengaktifkan akun Coretax. Sementara untuk wajib pajak badan, baru 500 ribu yang terdaftar.

Baca juga: DJP Pastikan Sistem Coretax Siap Digunakan untuk Lapor SPT Tahunan 2025

Rosmauli menjelaskan, penurunan target dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain meningkatnya jumlah pegawai dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), berkurangnya jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun, serta bertambahnya wajib pajak non-efektif (NE).

“Pertimbangan-pertimbangan ini penting agar kami bisa menentukan langkah antisipasi, termasuk strategi edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak menjelang periode pelaporan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga kini pemerintah belum menetapkan secara pasti jumlah wajib pajak untuk SPT Tahun 2025. Sambil menunggu peningkatan aktivasi akun Coretax, DJP menyiapkan proyeksi yang lebih realistis agar pelaporan dapat berjalan lancar.

“Karena ini pertama kalinya menggunakan Coretax, tentu kami harus berhati-hati dan menyiapkan langkah antisipasi terhadap jumlah wajib pajak yang akan melapor,” tegas Rosmauli.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Bagaimana Nasib Wajib Pajak?

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau