KOMPAS.com/Nugraha Perdana Kondisi di salah satu SPBU Pertamina di Kota Malang, Jawa Timur.
"Prioritas utama kami adalah menjamin keamanan suplai serta mutu produk BBM yang diterima masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata dia.
Pertamina buka posko aduan
Dalam hal menindaklanjuti keluhan masyarakat, Pertamina telah menyediakan 15 titik posko untuk melayani pelaporan, yakni di lokasi berikut.
- SPBU 5462101 di Jl. MT. Haryono, Jetak, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro
- SPBU 5462106 di Jl. Sawunggaling, Kadipaten, Ngrowo, Kec. Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro
- SPBU 5462305 di Gg. Buntu No.10, Wire, Gedongombo, Kec. Semanding, Kabupaten Tuban
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui SPBU tempat terakhir melakukan pembelian BBM, atau dengan menghubungi Pertamina Contact Center melalui kanal berikut.
Baca juga: Harga Asli Pertalite dan Solar Lebih Mahal dari Harga di SPBU, Simak Rinciannya
Langkah pelaporan yang dapat dilakukan konsumen sebagai berikut.
- Melaporkan kejadian kepada petugas SPBU di lokasi yang sama dengan menujukkan bukti transaksi (struk pembelian BBM).
- Petugas akan mengarahkan untuk mengisi Form Pengaduan Konsumen yang mencatat kronologi serta kondisi kendaraan.
- Konsumen diminta memberikan data diri dan kontak yang dapat dihubungi untuk proses tindak lanjut.
- Jika ditemukan indikasi kerusakan kendaraan akibat BBM bermasalah, konsumen akan diarahkan ke bengkel resmi yang ditunjuk oleh Pertamina untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Pihak Pertamina akan mengganti biaya perbaikan kendaraan yang terdampak.
- Laporan resmi akan diteruskan oleh pengelola SPBU kepada tim Pertamina Patra Niaga wilayah terkait untuk ditindaklanjuti.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang