Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konfederasi Buruh Dukung Upaya Purbaya Hentikan Banjir Pakaian Bekas Impor

Kompas.com - 31/10/2025, 11:00 WIB
Suparjo Ramalan ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Muslim Indonesia (Sarbumusi) menyambut hangat rencana Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menerbitkan aturan yang membatasi peredaran pakaian bekas impor.

Organisasi buruh itu menilai langkah Purbaya sebagai terobosan penting untuk menyelamatkan industri tekstil nasional yang tengah terpuruk.

Presiden Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, mengatakan rencana tersebut merupakan langkah strategi yang sudah lama dinantikan oleh para pekerja dan pelaku industri lokal.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Menteri Purbaya. Ini merupakan langkah strategis yang harus diambil. Industri tekstil dan garmen nasional sedang lesu, dengan gelombang PHK yang sebagian disebabkan oleh membanjirnya pakaian bekas impor," ujar Irham lewat keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Purbaya Perketat Impor Pakaian Bekas Ilegal, Bakal Sanksi Denda hingga Blacklist ke Pelaku

Menurutnya, regulasi yang direncanakan Menkeu Purbaya tidak akan cukup jika hanya diterapkan begitu saja. Penegakan hukum yang lebih luas terhadap impor ilegal diperlukan, dengan menekankan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Karantina Indonesia (Barantin).

“Semua impor ilegal harus diberantas. Bola sekarang ada di tangan Bea Cukai dan Barantin. Kami telah menerima laporan barang-barang yang dibereskan dengan Kode HS yang tidak akurat. Ini harus diperbaiki,” paparnya.

Sarbumusi juga menyarankan agar pemerintah menyalurkan investasi dan melaksanakan program reindustrialisasi nasional untuk menghidupkan kembali sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki.

“Sektor padat karya dan manufaktur telah terpuruk. Ini adalah berita buruk dan tidak dapat diabaikan. Negara harus melakukan segala upaya strategis untuk menghidupkan kembali industri-industri nasional, termasuk garmen, tekstil, dan alas kaki,” beber Irham.

Baca juga: Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal, Purbaya Bakal Terbitkan Aturan Baru

Ia menyinggung visi besar Menteri Keuangan Purbaya yang menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen. Target ambisius itu hanya mungkin tercapai jika sektor industri dalam negeri kembali bergairah.

Lebih jauh, pemerintah disarankan menyelaraskan regulasi antar kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan (Kemendag), untuk mengekang masuknya barang jadi dari luar negeri.

“Jika pemerintah dapat menghentikan lonjakan impor pakaian jadi, industri tekstil dalam negeri kita akan kembali bergairah, dan kita akan mengenang Menteri Purbaya sebagai pemimpin yang ‘berani bicara’ yang mewujudkan janji pertumbuhan 7 persen,” jelasnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tindak Impor Pakaian Bekas, Angin Segar bagi Sektor Manufaktur Nasional

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Ekbis
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Energi
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Ekbis
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau