Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KUHAP Akan Atur Perlindungan "Justice Collaborator"

Kompas.com - 27/06/2025, 09:32 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bakal mengatur perlindungan terhadap saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau justice collaborator.

Hal ini disampaikan Habiburokhman merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur hadiah dan keistimewaan bagi para justice collaborator.

"Saat ini, Komisi III DPR RI tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan dalam draf RUU KUHAP yang sedang kami bahas, perlindungan serta mekanisme khusus terhadap saksi pelaku telah diakomodir dalam Pasal 69," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Baca juga: Prabowo Teken PP Justice Collaborator, Tersangka-Terdakwa Bisa Dapat Keringanan jika Bekerja Sama

Habiburokhman menjelaskan, PP itu menjadi langkah progresif dalam penegakan hukum nasional yang menempatkan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana modern.

Dengan begitu, negara tidak hanya hadir dalam menghukum, tetapi juga memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk bekerja sama dalam membongkar kasus tindak pidana yang lebih besar.

"Paradigma baru ini menunjukkan bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan ruang bagi pelaku yang bekerja sama, dalam hal ini saksi pelaku (justice collaborator), guna membongkar kejahatan yang lebih besar dan kompleks," kata Habiburokhman.

"Hak-hak mereka perlu dijamin, karena peran strategisnya sangat menentukan dalam mengungkap kebenaran," ujar dia.

Baca juga: Prabowo Teken PP Justice Collaborator, Kejagung: Alat Pemacu Pihak Terlibat Buka Tindak Pidana

Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, saat ini, substansi perlindungan terhadap saksi juga telah memiliki akar dalam praktik hukum.

Misalnya, seperti dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990, SEMA Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami di Komisi III secara konsisten mendorong agar pengaturan terhadap saksi pelaku tidak hanya mendapat legitimasi hukum yang kuat, tetapi juga memberikan rasa keadilan, menjamin hak asasi manusia, serta sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat," kata dia.

Habiburokhman mengeklaim pihaknya pun terus membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak dalam proses revisi KUHAP.

"Dalam RUU KUHAP yang mengedepankan semangat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), penguatan peran advokat, dan keseimbangan dengan kewenangan penegak hukum, pengaturan tentang JC atau upaya bekerja sama/kooperatif merupakan salah satu pembaruan yang nantinya akan diatur dalam KUHAP (baik dalam lingkup lex generali dan mekanisme teknis lainnya)," kata dia.

Baca juga: Komisi III Janji Siarkan Langsung Rapat Revisi KUHAP Bersama Pemerintah

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.

Lewat aturan tersebut, para justice collaborator kan mendapatkan hadiah berupa keringanan hukum atau bebas bersyarat jika bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.

"Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," demikian bunyi Pasal 2 PP tersebut.

Baca juga: Ketua Komisi III Pastikan Rapat Revisi KUHAP Tak Akan Dilakukan di Hotel

Halaman:


Terkini Lainnya
Menaker: Kita Tidak Ingin Magang Nasional Dijadikan Sarana Eksploitasi
Menaker: Kita Tidak Ingin Magang Nasional Dijadikan Sarana Eksploitasi
Nasional
Umrah Mandiri Dilegalkan, Menhaj Gus Irfan Sarankan Jemaah Tetap Konsultasi PPIU
Umrah Mandiri Dilegalkan, Menhaj Gus Irfan Sarankan Jemaah Tetap Konsultasi PPIU
Nasional
Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Tak Kasasi di Kasus Impor Gula
Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Tak Kasasi di Kasus Impor Gula
Nasional
Airbus Resmi Serahkan Pesawat A400M Pertama ke Indonesia
Airbus Resmi Serahkan Pesawat A400M Pertama ke Indonesia
Nasional
Umrah Mandiri Dilegalkan, Menteri Haji Akui Terima Banyak Komplain dari Biro Travel
Umrah Mandiri Dilegalkan, Menteri Haji Akui Terima Banyak Komplain dari Biro Travel
Nasional
Adies Kadir Dilaporkan ke MKD, Buntut Pernyataan Viral soal Tunjangan Anggota DPR
Adies Kadir Dilaporkan ke MKD, Buntut Pernyataan Viral soal Tunjangan Anggota DPR
Nasional
Airbus A400M Mampu Jadi Pesawat Pemadam Kebakaran Hutan, Bisa Bawa 20.000 Liter Air
Airbus A400M Mampu Jadi Pesawat Pemadam Kebakaran Hutan, Bisa Bawa 20.000 Liter Air
Nasional
Budi Arie Ingin Cepat Masuk Gerindra dan Klaim Diajak Langsung Prabowo
Budi Arie Ingin Cepat Masuk Gerindra dan Klaim Diajak Langsung Prabowo
Nasional
SBY dan Eks Menteri Kabinet Indonesia Bersatu 'Reuni' di Thamrin
SBY dan Eks Menteri Kabinet Indonesia Bersatu "Reuni" di Thamrin
Nasional
Antara Janji Politik dan Hutang Konstitusi
Antara Janji Politik dan Hutang Konstitusi
Nasional
MKD Sidangkan Kasus Sahroni dkk, Deputi Persidangan DPR Jadi Saksi Pertama
MKD Sidangkan Kasus Sahroni dkk, Deputi Persidangan DPR Jadi Saksi Pertama
Nasional
Prabowo Serahkan Airbus A400M ke TNI Angkatan Udara
Prabowo Serahkan Airbus A400M ke TNI Angkatan Udara
Nasional
Nafa Urbach Dilaporkan ke MKD karena Hedon dan Tamak, Uya Kuya-Eko Patrio Rendahkan DPR
Nafa Urbach Dilaporkan ke MKD karena Hedon dan Tamak, Uya Kuya-Eko Patrio Rendahkan DPR
Nasional
Kepala BKN Sebut Banyak ASN Dipecat karena Bolos Kerja
Kepala BKN Sebut Banyak ASN Dipecat karena Bolos Kerja
Nasional
Ini Momen Prabowo Goda Budi Arie di Solo: PSI atau Gerindra, Kau?
Ini Momen Prabowo Goda Budi Arie di Solo: PSI atau Gerindra, Kau?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau