Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMA di Kupang Curi Uang untuk Beli Iphone Buat Pacarnya

Kompas.com - 16/09/2024, 18:24 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang remaja berinisial JA (17).

Remaja pria yang duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang, itu ditangkap karena mencuri uang milik tetangganya.

"Pelaku yang masih SMA ini kami amankan kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, kepada Kompas.com, Senin (16/9/2024).

Kasus pencurian itu, lanjut Aldinan, bermula ketika JA masuk ke rumah tetangganya dan mengambil uang tunai sejumlah Rp 17 juta, pada 3 September 2024, pukul 03.00 Wita.

Baca juga: Kabur dari RS Jiwa, Pria di Kupang Bacok Seorang Warga hingga Tewas

Usai mencuri, JA lalu membeli telepon pintar merek Iphone 11. Rencananya, dia akan menghadiahkan kepada pacarnya.

Di saat yang bersamaan, tetangganya yang kehilangan uang, melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Lama.

Polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Pelaku JA yang telah membeli Iphone, saat ke mana-mana selalu membawa HP-nya itu, termasuk saat bersama teman-temannya," kata Aldinan.

JA yang masih memiliki sisa uang curian, mengajak dan traktir minum minuman keras kepada sejumlah temannya.

"Waktu mabuk miras, pelaku ini mengeluarkan Iphone 11 dan mengatakan kepada teman-temannya bahwa akan menghadiahkan kepada pacarnya," ungkap Aldinan.

Teman-teman yang curiga JA tiba-tiba memiliki banyak uang, kemudian melaporkan hal itu ke polisi.

"Mengetahui adanya informasi pencurian uang di Kelurahan Pasir Panjang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap teman-teman JA, termasuk pacar JA sendiri," kata Aldinan.

Baca juga: Pria di Kupang Dianiaya hingga Tewas Saat Diborgol di Tiang Rumah

Setelah itu, polisi lalu mendatangi rumah JA dan mengamankannya. Dia pun mengakui semua perbuatannya.

Karena JA yang masih di bawah umur, penahanan terhadapnya telah ditangguhkan. JA hanya dikenakan wajib lapor.

"Terduga pelaku JA kami sudah tangguhkan penahanannya dan kini wajib lapor ke Polsek Kota Lama, namun proses hukum terhadapnya terus berjalan hingga pengadilan," ujar dia

Selain mengamankan JA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Iphone 11 dan Samsung A35.

JA pun dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
GJL Desak Penghapusan Pungli dan Perbaikan Sistem Perizinan di Jawa Tengah
GJL Desak Penghapusan Pungli dan Perbaikan Sistem Perizinan di Jawa Tengah
Regional
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Regional
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Regional
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Regional
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Regional
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
Regional
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Regional
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
Regional
Banjir Landa Perumahan H Saleh Samarinda, Aktivitas Warga Terganggu
Banjir Landa Perumahan H Saleh Samarinda, Aktivitas Warga Terganggu
Regional
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 79 Juta per Bulan Tertinggi se-Indonesia, Ketua: Sudah Diatur Pemerintah Pusat
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 79 Juta per Bulan Tertinggi se-Indonesia, Ketua: Sudah Diatur Pemerintah Pusat
Regional
Kesaksian Plinplan Polisi di Sidang May Day Semarang: Soal Masker Berubah-ubah, Tak Tahu Terdakwa yang Mana
Kesaksian Plinplan Polisi di Sidang May Day Semarang: Soal Masker Berubah-ubah, Tak Tahu Terdakwa yang Mana
Regional
Jelang Balapan, Pebalap MotoGP Akan Ikut Parade Rider di Mataram
Jelang Balapan, Pebalap MotoGP Akan Ikut Parade Rider di Mataram
Regional
Dishub Usulkan Angkot Gratis Siswa Magelang Layani 12 Rute pada 2026, Anggaran Rp 1,9 Miliar
Dishub Usulkan Angkot Gratis Siswa Magelang Layani 12 Rute pada 2026, Anggaran Rp 1,9 Miliar
Regional
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Regional
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau