SERANG, KOMPAS.com - Kasus pencurian yang melibatkan dua warga negara Iran, inisial AM (63) dan AF (44), di sebuah kios pengisian uang elektronik di Kota Serang, Banten, berakhir dengan kesepakatan damai antara tersangka dan korban, Lutfi.
Perdamaian ini dicapai pada Senin (4/8/2025) setelah melalui proses musyawarah yang difasilitasi oleh Polresta Serang.
"Kemarin ketika dipertemukan di Polresta ada upaya musyawarah antara korban dan pelaku, ditengahi Polresta Serang dan bersepakat bahwa pengaduan yang dibuat pelapor, bukan laporan polisi, itu ditarik," ungkap Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Maximilianus Kolbe Kristanto saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Pelajar SMK di Serang Banten Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, 2 Tersangka Ditangkap
Dalam kesepakatan tersebut, pelaku AM dan AF setuju untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4 juta kepada korban.
Meskipun telah ada perdamaian, kedua tersangka tidak langsung dideportasi.
Maximilianus menjelaskan bahwa Imigrasi Serang masih menunggu laporan tambahan dari korban lainnya terkait kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
"Saat ini, sudah ada korban lain yang mengadu melalui Instagram resmi Imigrasi Serang, yang mengaku pernah menjadi korban kedua pelaku. Namun, aduan tersebut belum ditindaklanjuti karena tidak ada respons," jelas Max.
Saat ini, kedua warga negara Iran tersebut masih ditahan di rumah detensi Kantor Imigrasi Serang selama tujuh hari ke depan.
Jika tidak ada laporan tambahan dan masa penahanan habis, Imigrasi Serang akan berkoordinasi dengan Kanwil Imigrasi Banten sebelum melakukan deportasi.
"Ini perlu penanganan khusus, dan tentunya kami akan berkomunikasi dengan pihak terkait, baik Kanwil maupun direktorat mengenai deportasi. Memang ada aturan tujuh hari di ruang detensi imigrasi, tapi ini kan beda kasus," tegasnya.
Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap oleh Imigrasi Kelas I Non TPI Serang di Kantor Imigrasi Jakarta Timur pada Senin (28/7/2025).
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari media sosial mengenai aksi pencurian yang dilakukan di kios isi ulang uang elektronik di Penancangan, Kota Serang.
Baca juga: Niat Bunuh Diri Gagal, Cucu di Sumenep Serang Nenek hingga Meninggal
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @infoserang, terlihat bagaimana pelaku AM memberikan uang pecahan Rp 100.000 untuk membeli tongkat kartu uang elektronik seharga Rp 5.000.
Namun, ketika korban mengembalikan sisa uang, pelaku AM menolak dan mengambil uang dari laci kios dengan total kerugian mencapai Rp 4 juta.
Kasus ini melanggar Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat (1).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini