Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencurian di Kios "Top Up" Uang Elektronik oleh 2 WN Iran Berakhir Damai

Kompas.com - 05/08/2025, 15:08 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kasus pencurian yang melibatkan dua warga negara Iran, inisial AM (63) dan AF (44), di sebuah kios pengisian uang elektronik di Kota Serang, Banten, berakhir dengan kesepakatan damai antara tersangka dan korban, Lutfi.

Perdamaian ini dicapai pada Senin (4/8/2025) setelah melalui proses musyawarah yang difasilitasi oleh Polresta Serang.

"Kemarin ketika dipertemukan di Polresta ada upaya musyawarah antara korban dan pelaku, ditengahi Polresta Serang dan bersepakat bahwa pengaduan yang dibuat pelapor, bukan laporan polisi, itu ditarik," ungkap Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Maximilianus Kolbe Kristanto saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Pelajar SMK di Serang Banten Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, 2 Tersangka Ditangkap

Dalam kesepakatan tersebut, pelaku AM dan AF setuju untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4 juta kepada korban.

Meskipun telah ada perdamaian, kedua tersangka tidak langsung dideportasi.

Maximilianus menjelaskan bahwa Imigrasi Serang masih menunggu laporan tambahan dari korban lainnya terkait kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

"Saat ini, sudah ada korban lain yang mengadu melalui Instagram resmi Imigrasi Serang, yang mengaku pernah menjadi korban kedua pelaku. Namun, aduan tersebut belum ditindaklanjuti karena tidak ada respons," jelas Max.

Saat ini, kedua warga negara Iran tersebut masih ditahan di rumah detensi Kantor Imigrasi Serang selama tujuh hari ke depan.

Jika tidak ada laporan tambahan dan masa penahanan habis, Imigrasi Serang akan berkoordinasi dengan Kanwil Imigrasi Banten sebelum melakukan deportasi.

"Ini perlu penanganan khusus, dan tentunya kami akan berkomunikasi dengan pihak terkait, baik Kanwil maupun direktorat mengenai deportasi. Memang ada aturan tujuh hari di ruang detensi imigrasi, tapi ini kan beda kasus," tegasnya.

Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap oleh Imigrasi Kelas I Non TPI Serang di Kantor Imigrasi Jakarta Timur pada Senin (28/7/2025).

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari media sosial mengenai aksi pencurian yang dilakukan di kios isi ulang uang elektronik di Penancangan, Kota Serang.

Baca juga: Niat Bunuh Diri Gagal, Cucu di Sumenep Serang Nenek hingga Meninggal

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @infoserang, terlihat bagaimana pelaku AM memberikan uang pecahan Rp 100.000 untuk membeli tongkat kartu uang elektronik seharga Rp 5.000.

Namun, ketika korban mengembalikan sisa uang, pelaku AM menolak dan mengambil uang dari laci kios dengan total kerugian mencapai Rp 4 juta.

Kasus ini melanggar Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat (1).

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Regional
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Regional
Tunjangan Rumah DPRD Brebes Rp 35 Juta Dikritik, Bupati Paramitha: Sepakat Evaluasi
Tunjangan Rumah DPRD Brebes Rp 35 Juta Dikritik, Bupati Paramitha: Sepakat Evaluasi
Regional
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 Miliar Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Ketiga Pelaku
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 Miliar Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Ketiga Pelaku
Regional
Pria Hilang di Kebun Karet Ditemukan Selamat, Mengaku Dibawa Perempuan Cantik
Pria Hilang di Kebun Karet Ditemukan Selamat, Mengaku Dibawa Perempuan Cantik
Regional
Pajak Orang Kaya 40 Persen Dinilai Efektif Tambah Penerimaan Negara
Pajak Orang Kaya 40 Persen Dinilai Efektif Tambah Penerimaan Negara
Regional
Daftar Korban Kecelakaan Bus ALS Rombongan Atlet di Tol Padang: 2 Tewas, 29 Luka-luka
Daftar Korban Kecelakaan Bus ALS Rombongan Atlet di Tol Padang: 2 Tewas, 29 Luka-luka
Regional
Bantuan Chromebook di Kalteng Masih Terpakai untuk ANBK dan Pembelajaran IT
Bantuan Chromebook di Kalteng Masih Terpakai untuk ANBK dan Pembelajaran IT
Regional
3 Karung Uang Diamankan dari Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar
3 Karung Uang Diamankan dari Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar
Regional
Daftar Lengkap Rute Angkot Gratis SD-SMP di Kabupaten Magelang
Daftar Lengkap Rute Angkot Gratis SD-SMP di Kabupaten Magelang
Regional
Kronologi Pemuda Bawa Molotov Saat Demo 1 September di Lampung, 3 Ditangkap
Kronologi Pemuda Bawa Molotov Saat Demo 1 September di Lampung, 3 Ditangkap
Regional
Kronologi Majelis Taklim Roboh di Bogor Tewaskan 4 Orang Versi Pimpinan: Banyak yang Tertindih
Kronologi Majelis Taklim Roboh di Bogor Tewaskan 4 Orang Versi Pimpinan: Banyak yang Tertindih
Regional
Jelang MotoGP 2025, Lintasan Sirkuit Mandalika Dicat Ulang
Jelang MotoGP 2025, Lintasan Sirkuit Mandalika Dicat Ulang
Regional
Dapat 28 Chromebook dari Nadiem, Kepala Sekolah di Kalteng: 6 Laptop Rusak Sejak Awal
Dapat 28 Chromebook dari Nadiem, Kepala Sekolah di Kalteng: 6 Laptop Rusak Sejak Awal
Regional
Gedung DPRD Solo yang Dibakar Massa Direnovasi Tahun Ini, Dana Rp 7,5 Diajukan ke Pusat
Gedung DPRD Solo yang Dibakar Massa Direnovasi Tahun Ini, Dana Rp 7,5 Diajukan ke Pusat
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau