SAMARINDA, KOMPAS.com – Sejumlah perwakilan driver ojek online (ojol) di Kalimantan Timur kembali mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menindak tegas perusahaan aplikator yang belum menaikkan tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.
Koordinator aksi, Ivan Jaya, mengatakan hingga Rabu (13/8/2025) siang, dua aplikator besar, yakni Grab dan Maxim, belum melakukan penyesuaian tarif sebagaimana diatur dalam SK Gubernur.
“Hingga detik ini Grab dan Maxim belum mengubah tarifnya. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan Satpol PP Kaltim terkait langkah tegas sesuai kesepakatan aksi Senin kemarin,” kata Ivan Jaya kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Massa Ojol Demo di Kaltim, Adukan Aplikator yang Tak Patuhi Tarif sesuai SK Gubernur
Ivan menegaskan pihaknya akan mendesak Pemprov Kaltim menjalankan kesepakatan rapat pada Senin lalu.
Dalam kesepakatan itu disebutkan, jika dalam waktu 2x24 jam aplikator tidak menyesuaikan tarif, maka kantor operasionalnya di Kaltim akan ditutup sementara.
“Penutupan sementara ini penting untuk memberi efek jera, supaya aplikator mematuhi regulasi yang sudah dibuat Pemprov Kaltim. Jangan sampai Pemprov kalah dengan aplikator, marwah pemerintah daerah saat ini dipertaruhkan,” ujarnya.
Salah satu driver online, Sahrul (23), mengaku belum melihat adanya kenaikan tarif meski aksi demonstrasi telah dilakukan.
“Belum ada naik dari aksi kemarin. Padahal kami berharap bisa langsung terasa setelah ada SK Gubernur,” kata Sahrul.
Baca juga: Maxim: Pendapatan Pengemudi Ojol Turun 45 Persen Imbas SK Gubernur Kaltim
Ia juga berharap pihak aplikator mengikuti kebijakan yang telah dibuat untuk berlaku adil terhadap driver.
"Harusnya bisa diikuti ya, soalnya susah juga untuk sekarang, seperti sapi perah kita ini," ucap Sahrul.
Sebelumnya, ratusan driver ojol di Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara menggelar aksi di Kantor Gubernur Kaltim.
Mereka menuntut perusahaan aplikator menyesuaikan tarif layanan dengan SK Gubernur.
Aksi itu ditutup dengan rapat bersama pihak aplikator, Dishub, Satpol PP, dan perwakilan ojol, yang menghasilkan kesepakatan sanksi bagi aplikator yang tidak mematuhi aturan dalam waktu 2x24 jam.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini