BANJARNEGARA, KOMPAS.com – Momen haru terjadi di ruang Satres Narkoba Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (28/8/2025).
Seorang tahanan berinisial NF (20), warga Desa Kendaga, Kecamatan Banjarmangu, menikahi kekasihnya, ME (23), warga Kelurahan Semarang, Kabupaten Banjarnegara.
Prosesi akad nikah dipimpin Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarnegara, Musobihin, yang bertindak sebagai wali hakim, dan disaksikan perwakilan keluarga kedua mempelai.
Pernikahan berlangsung dengan pengawalan ketat dari personel Polres Banjarnegara.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarnegara, AKP Damar Iskandar, menyebut pernikahan digelar atas kesepakatan keluarga.
"Keduanya sudah lama menjalin hubungan, makanya keluarga sepakat untuk dilaksanakan pernikahan," kata Damar usai akad nikah kepada awak media.
Baca juga: Momen Bahagia Narapidana Menikah di Penjara, Kepala Pengamanan Rutan Jadi Saksi
Namun, usai menikah NF tetap harus kembali menjalani proses hukum.
NF ditangkap pada 7 Juli 2025 sekitar pukul 19.40 WIB karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja seberat 3,7 gram.
"Dia pengguna dan bermufakatan jahat karena dia bersama temannya melakukan pembelian bersama-sama. Ini sudah berlangsung kurang lebih sejak setengah tahun lalu," jelas Damar.
Atas perbuatannya, NF terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Mempelai wanita, ME, mengaku senang sekaligus sedih karena harus berpisah dengan suaminya setelah menikah.
"Bersifat yang baik aja, biar cepat bebas juga penginnya," ucap ME.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini