MADIUN, KOMPAS.com - Pasangan kekasih berinisial Y (26) dan EN (18) ditahan polisi karena membuang bayi hasil hubungan gelap di tengah ladang padi di Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kapolres Madiun, Muhommad Zainur Rofik, mengatakan keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembuangan bayi.
"Sudah kami tahan untuk proses hukum lanjut," kata Rofik, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Pria Pembuang Bayi di Ladang Padi Madiun Menyerahkan Diri ke Polisi
Rofik menjelaskan bahwa keduanya nekat membuang bayi berumur 40 hari lantaran malu memiliki anak di luar nikah.
Terlebih, beberapa waktu lalu orangtua EN meminta agar dia pulang ke kampung halaman saat Lebaran.
"Keduanya panik saat dihubungi orangtuanya untuk mudik pada Lebaran lalu. Pasangan itu akhirnya memutuskan untuk tidak mudik karena malu memiliki anak di luar nikah," kata Rofik.
Baca juga: Bayi Laki-laki di Madiun Dibuang di Tengah Ladang
Rofik menjelaskan bahwa kasus pembuangan bayi itu bermula saat pasangan Y dan EN, asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2022.
Keduanya bertemu saat bersama-sama mencari kerja di Madiun.
Sejak bekerja di salah satu toko di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, pasangan Y dan EN tinggal satu kos tak jauh dari tempat mereka bekerja.
Saat tinggal satu kamar, keduanya menjalani hidup berdua layaknya pasangan suami istri.
Sekira bulan Agustus 2024, kata Rofik, EN merasakan kehamilan pada dirinya dan kemudian memeriksakan kandungan kepada seorang bidan.
Hasil pemeriksaan menyatakan EN sudah hamil dua bulan.
Mengetahui hamil, pasangan itu berupaya untuk menggugurkan kandungan, namun gagal.
"Lantaran gagal, keduanya sepakat merawat kandungan hingga pada tanggal 21 Maret 2025, tersangka EN melahirkan bayi laki-laki di sebuah klinik milik seorang bidan di Mejayan," jelas Rofik.
Seminggu sebelum Lebaran, kata Rofik, pasangan itu dihubungi keluarganya untuk segera mudik ke kampung halaman di Kabupaten Cilacap.