Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Blitar Ganti Kolom Agama di KTP dengan Aliran Kepercayaan, Pemkab: Sudah Ada 78 Orang

Kompas.com - 25/07/2025, 14:06 WIB
Asip Agus Hasani,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Ramai di media sosial (medsos) baru-baru ini rekaman video yang menunjukkan puluhan warga Blitar, Jawa Timur, menunjukkan penggantian isian kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) menjadi “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

Salah satu KTP yang ditunjukkan yaitu milik seorang warga yang tercatat berprofesi sebagai dosen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo membenarkan adanya warga Kabupaten Blitar yang telah mengubah keterangan pada kolom agama menjadi “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

“Totalnya hingga saat ini ada 78 orang,” ujar Tunggul kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Cara Mengubah Kolom Agama di KTP Jadi “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME”

Menurut Tunggul, puluhan warga yang mengajukan penggantian keterangan kolom agama itu telah berlangsung dalam tiga tahun terakhir, sejak 2022.

Permohonan penggantian keterangan agama itu, lanjutnya, terakhir kali diajukan warga Kabupaten Blitar bulan lalu, Juni 2025.

Tunggul mengatakan bahwa penggantian keterangan kolom agama pada KTP dan kartu keluarga (KK) memang dapat dikabulkan sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 tahun 2016 yang menjadi dasarnya.

Keputusan MK itu sendiri terbit sebagai hasil dari uji materi yang diajukan sejumlah kelompok masyarakat terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti? Ini Kata Dukcapil

Dengan dianulirnya dua pasal tersebut, warga negara Indonesia yang menjadi penganut (penghayat) aliran kepercayaan memiliki hak pelayanan kependudukan yang sama dengan warga penganut salah satu dari 6 agama yang diakui pemerintah.

Tunggul mengatakan bahwa ketentuan tersebut hingga saat ini masih berlaku.

Sehingga dia tetap akan melayani permohonan penggantian keterangan kolom agama pada KTP dan KK menjadi Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Sepanjang persyaratannya dipenuhi secara administratif tentu tidak ada masalah,” ujarnya.

Baca juga: Bolehkah Menambahkan Gelar pada Nama KTP? Ini Kata Dukcapil

Salah satu persyaratan yang ia maksud adalah surat keterangan keanggotaan pada organisasi penghayat aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berbadan hukum yang sah.

“Pemohon mengajukan permohonan dengan dilampiri surat keterangan dari organisasi penghayat yang berbadan hukum Kemenkum HAM,” ucapnya.

Kata Tunggul, mekanisme penggantian keterangan kolom agama pada KTP dan KK sama dengan proses kependudukan bagi warga yang berpindah agama.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Kades di Lumajang 'Mengamuk' dan Tangkap 4 Penjual Miras Saat Karnaval Sound Horeg
Kades di Lumajang "Mengamuk" dan Tangkap 4 Penjual Miras Saat Karnaval Sound Horeg
Surabaya
Polres Pasuruan Tangkap Remaja yang Buang Bayinya di Atas Daun Pisang
Polres Pasuruan Tangkap Remaja yang Buang Bayinya di Atas Daun Pisang
Surabaya
Mensos Akui Sekolah Rakyat Masih Hadapi Kendala, dari Air Bersih hingga Kekurangan Guru
Mensos Akui Sekolah Rakyat Masih Hadapi Kendala, dari Air Bersih hingga Kekurangan Guru
Surabaya
Grafiti Provokatif 'Police Killed People' Muncul di Kota Pasuruan
Grafiti Provokatif "Police Killed People" Muncul di Kota Pasuruan
Surabaya
Detik-detik Balon Udara Meledak di Pamekasan, Terdengar Dentuman Keras dan Rusak Rumah Warga
Detik-detik Balon Udara Meledak di Pamekasan, Terdengar Dentuman Keras dan Rusak Rumah Warga
Surabaya
Tembakau Petani Pamekasan Dibeli Rp 30.000, Jauh di Bawah Biaya Pokok Produksi
Tembakau Petani Pamekasan Dibeli Rp 30.000, Jauh di Bawah Biaya Pokok Produksi
Surabaya
Tak Hanya untuk Kades, Pemkab Lumajang Juga Beli 9 Motor Baru untuk Wabup dan Patroli Keamanan
Tak Hanya untuk Kades, Pemkab Lumajang Juga Beli 9 Motor Baru untuk Wabup dan Patroli Keamanan
Surabaya
Pelaku Mutilasi Buang Bagian Tubuh Kekasihnya Sedikit demi Sedikit
Pelaku Mutilasi Buang Bagian Tubuh Kekasihnya Sedikit demi Sedikit
Surabaya
Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi
Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi
Surabaya
Pengakuan Pelaku Mutilasi yang Pernah Jadi Jagal Hewan: Anaknya Temperamen, Puncaknya, Kosan Dikunci dari Dalam
Pengakuan Pelaku Mutilasi yang Pernah Jadi Jagal Hewan: Anaknya Temperamen, Puncaknya, Kosan Dikunci dari Dalam
Surabaya
Pemkot Madiun Gratiskan PBB Warga di Bawah Rp 25.000 Mulai 2026
Pemkot Madiun Gratiskan PBB Warga di Bawah Rp 25.000 Mulai 2026
Surabaya
Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos
Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos
Surabaya
Pelaku Mutilasi Kekasih Mojokerto Pernah Jadi Jagal Hewan
Pelaku Mutilasi Kekasih Mojokerto Pernah Jadi Jagal Hewan
Surabaya
Pelaku Mutilasi di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Senjata Tajam Disita
Pelaku Mutilasi di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Senjata Tajam Disita
Surabaya
Sudah Sepekan Polisi Kesulitan Cari Ibu Bayi Syifa yang Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Sudah Sepekan Polisi Kesulitan Cari Ibu Bayi Syifa yang Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau