BLITAR, KOMPAS.com – Ramai di media sosial (medsos) baru-baru ini rekaman video yang menunjukkan puluhan warga Blitar, Jawa Timur, menunjukkan penggantian isian kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) menjadi “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Salah satu KTP yang ditunjukkan yaitu milik seorang warga yang tercatat berprofesi sebagai dosen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo membenarkan adanya warga Kabupaten Blitar yang telah mengubah keterangan pada kolom agama menjadi “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
“Totalnya hingga saat ini ada 78 orang,” ujar Tunggul kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Cara Mengubah Kolom Agama di KTP Jadi “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME”
Menurut Tunggul, puluhan warga yang mengajukan penggantian keterangan kolom agama itu telah berlangsung dalam tiga tahun terakhir, sejak 2022.
Permohonan penggantian keterangan agama itu, lanjutnya, terakhir kali diajukan warga Kabupaten Blitar bulan lalu, Juni 2025.
Tunggul mengatakan bahwa penggantian keterangan kolom agama pada KTP dan kartu keluarga (KK) memang dapat dikabulkan sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 tahun 2016 yang menjadi dasarnya.
Keputusan MK itu sendiri terbit sebagai hasil dari uji materi yang diajukan sejumlah kelompok masyarakat terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti? Ini Kata Dukcapil
Dengan dianulirnya dua pasal tersebut, warga negara Indonesia yang menjadi penganut (penghayat) aliran kepercayaan memiliki hak pelayanan kependudukan yang sama dengan warga penganut salah satu dari 6 agama yang diakui pemerintah.
Tunggul mengatakan bahwa ketentuan tersebut hingga saat ini masih berlaku.
Sehingga dia tetap akan melayani permohonan penggantian keterangan kolom agama pada KTP dan KK menjadi Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Sepanjang persyaratannya dipenuhi secara administratif tentu tidak ada masalah,” ujarnya.
Baca juga: Bolehkah Menambahkan Gelar pada Nama KTP? Ini Kata Dukcapil
Salah satu persyaratan yang ia maksud adalah surat keterangan keanggotaan pada organisasi penghayat aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berbadan hukum yang sah.
“Pemohon mengajukan permohonan dengan dilampiri surat keterangan dari organisasi penghayat yang berbadan hukum Kemenkum HAM,” ucapnya.
Kata Tunggul, mekanisme penggantian keterangan kolom agama pada KTP dan KK sama dengan proses kependudukan bagi warga yang berpindah agama.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini