Sosialisasi dan simulasi akan dilakukan agar jamaah memahami tata cara dan manfaat kebijakan tersebut.
Baca juga: Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji Reguler 2026 Per Provinsi, Jatim Paling Banyak
Kebijakan murur dan tanazul diharapkan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
“Program ini tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga bentuk perhatian pemerintah terhadap jamaah yang membutuhkan perlakuan khusus,” ujar Dahnil.
Pelaksanaan skema murur sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nomor 137 Tahun 2025.
Program ini diperuntukkan bagi jamaah dengan kriteria lanjut usia (lansia), berisiko tinggi (risti), penyandang disabilitas, obesitas, pengguna kursi roda, serta pendamping yang ditugaskan oleh ketua kloter.
Baca juga: Masa Tunggu Haji Tiap Provinsi Kini Disamakan, Semua 26 Tahun
Selain itu, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi juga menyiapkan Safari Wukuf Lansia Khusus.
Program ini memungkinkan jamaah lansia dan disabilitas untuk tetap mengikuti wukuf di Arafah, meski hanya sebentar dan tanpa turun dari bus.
Dalam program Safari Wukuf Lansia Khusus, jamaah diberangkatkan menggunakan bus yang disiapkan secara khusus menjelang waktu zuhur.
Setelah mengikuti wukuf dalam waktu tertentu, mereka akan kembali ke hotel yang telah disiapkan sebagai tempat transit.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang