KOMPAS.com - Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Dora Amalia menjelaskan proses masuknya kata “galgah” ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Kata galgah menjadi viral setelah dipopulerkan oleh kreator konten TikTok Bunga Reyza.
Ia sempat mempertanyakan mengapa belum ada lawan kata untuk “haus”, sementara “lapar” memiliki lawan kata “kenyang”.
“Masuk KBBI, beb. Apakah aku menjadi bagian dari sejarah Indonesia? Begini rasanya jadi penemu,” kelakar Bunga dalam video yang diunggah di akun TikTok-nya, @bungareyzaa, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Siapa Bunga Reyza? Penyanyi Pencetus Kata Galgah yang Masuk KBBI
Dora menjelaskan, kata galgah adalah usulan dari editor eksternal KBBI.
Usulan tersebut dilatarbelakangi oleh pihak yang bersangkutan di grup Klinik Bahasa mengenai kata palum yang bermakna 'sudah puas minum; hilang rasa haus'.
“Kata palum ini kemudian dijadikan konten di medsos Badan Bahasa,” ujar Dora dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/11/2025).
“Dari konten media sosial itulah muncul banyak komentar yang menyatakan bahwa sudah ada kata untuk konsep serupa, yaitu ‘galgah’ yang diciptakan oleh seorang pemengaruh. Kata ini adalah onomatope, tiruan bunyi, yang tidak mempunyai etimologi karena merupakan hasil kreativitas penciptanya,” tambahnya.
Dora menjelaskan, meski kata galgah baru saja digunakan dan ramai di media sosial sejak bulan Juni 2025, frekuensi penggunaannya cukup tinggi.
Karena alasan itulah, kata galgah masuk sebagai usulan kata baru ke meja redaksi KBBI dan divalidasi untuk pemutakhiran periode Oktober 2025 ini.
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Muti Akan Kaji Usulan Pengajaran Bahasa Portugis di Sekolah
Dora menambahkan, salah satu kebijakan redaksional KBBI adalah merangkum semua fakta dan bukti kebahasaan yang digunakan, termasuk kata baku, tidak baku, formal, tidak formal, atau kata dalam ragam cakapan.
Berdasarkan hal itu, kata galgah adalah kata yang termasuk dalam ragam informal atau cakapan.
Dora juga mengatakan, ada beberapa kriteria yang digunakan untuk memasukkan sebuah kata ke KBBI, yakni frekuensi, ketersebaran penggunaan, kelaziman bunyi (enak didengar atau eufonik atau tidak), dan belum ada konsepnya dalam bahasa Indonesia.
Khusus Bunga yang sudah mempelopori kata galgah, ia akan mendapat kompensasi berupa pencatatan nama pengusul di meja redaksi.
Baca juga: Galgah, Lawan Kata Haus yang Masuk KBBI, Apa Bedanya dengan Palum?
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, Ganjar Harimansyah menerangkan, kata yang terdaftar di KBBI adalah gelagah (dengan e). Kata ini merujuk pada nama sejenis rumput atau tebu liar.