Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Cuma Viral, Begini Awal Mula dan Kriteria Kata "Galgah" Masuk KBBI

Kompas.com - 02/11/2025, 07:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Dora Amalia menjelaskan proses masuknya kata “galgah” ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kata galgah menjadi viral setelah dipopulerkan oleh kreator konten TikTok Bunga Reyza.

Ia sempat mempertanyakan mengapa belum ada lawan kata untuk “haus”, sementara “lapar” memiliki lawan kata “kenyang”.

Masuk KBBI, beb. Apakah aku menjadi bagian dari sejarah Indonesia? Begini rasanya jadi penemu,” kelakar Bunga dalam video yang diunggah di akun TikTok-nya, @bungareyzaa, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Siapa Bunga Reyza? Penyanyi Pencetus Kata Galgah yang Masuk KBBI

Awal mula kata galgah masuk KBBI 

Dora menjelaskan, kata galgah adalah usulan dari editor eksternal KBBI.

Usulan tersebut dilatarbelakangi oleh pihak yang bersangkutan di grup Klinik Bahasa mengenai kata palum yang bermakna 'sudah puas minum; hilang rasa haus'.

“Kata palum ini kemudian dijadikan konten di medsos Badan Bahasa,” ujar Dora dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/11/2025).

“Dari konten media sosial itulah muncul banyak komentar yang menyatakan bahwa sudah ada kata untuk konsep serupa, yaitu ‘galgah’ yang diciptakan oleh seorang pemengaruh. Kata ini adalah onomatope, tiruan bunyi, yang tidak mempunyai etimologi karena merupakan hasil kreativitas penciptanya,” tambahnya.

Dora menjelaskan, meski kata galgah baru saja digunakan dan ramai di media sosial sejak bulan Juni 2025, frekuensi penggunaannya cukup tinggi.

Karena alasan itulah, kata galgah masuk sebagai usulan kata baru ke meja redaksi KBBI dan divalidasi untuk pemutakhiran periode Oktober 2025 ini.

Baca juga: Mendikdasmen Abdul Muti Akan Kaji Usulan Pengajaran Bahasa Portugis di Sekolah

Kriteria sebuah istilah masuk KBBI

Dora menambahkan, salah satu kebijakan redaksional KBBI adalah merangkum semua fakta dan bukti kebahasaan yang digunakan, termasuk kata baku, tidak baku, formal, tidak formal, atau kata dalam ragam cakapan.

Berdasarkan hal itu, kata galgah adalah kata yang termasuk dalam ragam informal atau cakapan.

Dora juga mengatakan, ada beberapa kriteria yang digunakan untuk memasukkan sebuah kata ke KBBI, yakni frekuensi, ketersebaran penggunaan, kelaziman bunyi (enak didengar atau eufonik atau tidak), dan belum ada konsepnya dalam bahasa Indonesia.

Khusus Bunga yang sudah mempelopori kata galgah, ia akan mendapat kompensasi berupa pencatatan nama pengusul di meja redaksi.

Baca juga: Galgah, Lawan Kata Haus yang Masuk KBBI, Apa Bedanya dengan Palum?

Arti kata galgah

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, Ganjar Harimansyah menerangkan, kata yang terdaftar di KBBI adalah gelagah (dengan e). Kata ini merujuk pada nama sejenis rumput atau tebu liar.

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Anggota Propam Polres Tebo Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Dosen di Jambi, Kelabui CCTV
Anggota Propam Polres Tebo Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Dosen di Jambi, Kelabui CCTV
Sumatera Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau