KOMPAS.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan menerima hasil sidang praperadilan yang menolak permohonannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” ujar Nadiem saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Terima Hasilnya
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem. Sidang putusan digelar pada Senin (13/10/2025).
Dalam pertimbangannya, Ketut menegaskan bahwa penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan hukum acara pidana dan sah secara hukum.
“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” kata Ketut dalam sidang putusan.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa penahanan terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Diperiksa Kejagung, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan bahwa Nadiem hadir ke Gedung Jampidsus pada Selasa siang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Nadiem disebut sempat merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan tersebut pada tahun 2020, padahal saat itu proyek pengadaan belum dimulai.
Kuasa hukum Nadiem sebelumnya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena dilakukan tanpa adanya minimal dua alat bukti permulaan yang sah dan tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Namun, dalam putusannya, Hakim Ketut menyatakan bahwa dalil tersebut tidak berdasar karena Kejagung telah memenuhi seluruh unsur hukum formil dan materil untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Tim Nadiem Sesalkan Hakim Tak Singgung Kerugian Negara
Usai sidang, istri Nadiem, Franka Franklin, mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut.
“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim,” ujar Franka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Franka menegaskan, pihak keluarga dan tim pengacara akan mencari jalan hukum lain sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Hakim: Penahanan Sah Menurut Hukum
Dalam kasus ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek. Proyek ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik Kejagung.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang