Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Makarim Terima Hasil Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook

Kompas.com - 14/10/2025, 13:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan menerima hasil sidang praperadilan yang menolak permohonannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” ujar Nadiem saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Terima Hasilnya

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem. Sidang putusan digelar pada Senin (13/10/2025).

Dalam pertimbangannya, Ketut menegaskan bahwa penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan hukum acara pidana dan sah secara hukum.

“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” kata Ketut dalam sidang putusan.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa penahanan terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Diperiksa Kejagung, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum

Nadiem Diperiksa Sebagai Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan bahwa Nadiem hadir ke Gedung Jampidsus pada Selasa siang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Nadiem disebut sempat merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan tersebut pada tahun 2020, padahal saat itu proyek pengadaan belum dimulai.

Gugatan Praperadilan Dinilai Cacat Hukum oleh Hakim

Kuasa hukum Nadiem sebelumnya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena dilakukan tanpa adanya minimal dua alat bukti permulaan yang sah dan tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Namun, dalam putusannya, Hakim Ketut menyatakan bahwa dalil tersebut tidak berdasar karena Kejagung telah memenuhi seluruh unsur hukum formil dan materil untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Tim Nadiem Sesalkan Hakim Tak Singgung Kerugian Negara

Istri Nadiem Makarim Kecewa dengan Putusan Hakim

Usai sidang, istri Nadiem, Franka Franklin, mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut.

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim,” ujar Franka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Franka menegaskan, pihak keluarga dan tim pengacara akan mencari jalan hukum lain sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Hakim: Penahanan Sah Menurut Hukum

Pasal yang Disangkakan

Dalam kasus ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek. Proyek ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik Kejagung.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Anggota Propam Polres Tebo Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Dosen di Jambi, Kelabui CCTV
Anggota Propam Polres Tebo Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Dosen di Jambi, Kelabui CCTV
Sumatera Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau