Sulawesi Utara mendapat kuota terkecil dengan 402 jemaah, diikuti Papua Barat 447 jemaah, Kalimantan Utara 489 jemaah, Nusa Tenggara Timur 516 jemaah, dan Maluku 587 jemaah.
Baca juga: Sistem Baru Haji 2026, 20 Provinsi Kehilangan Jatah, Masa Tunggu Berubah?
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pembagian kuota disusun berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah antarprovinsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
Ada pun berikut daftar lengkap kuota haji 2026 untuk 34 provinsi:
(Sumber: Kompas.com/ Syakirun Ni’am/Fika Nurul Ulya | Ardito Ramadhan/Nawir Arsyad Akbar)
Baca juga: Kuota Haji 2026 Ditetapkan, Jawa Timur Terbanyak, Masa Tunggu Kini 26 Tahun di Semua Provinsi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang