Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tarif Listrik yang Berlaku Mulai Hari Ini, Sabtu 1 November 2025

Kompas.com - 01/11/2025, 06:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN yang berlaku mulai Sabtu (1/11/2025).

Besaran tarif listrik untuk pelanggan prabayar memiliki besaran yang sama dengan pelanggan pascabayar.

Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.

Sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Lantas, berapa tarif listrik per 1 November 2025 tersebut?

Baca juga: Ini Cara Cek dan Hitung Tagihan Listrik PLN dengan Mudah

Tarif listrik November 2025

Berikut ini tarif dasar listrik yang berlaku untuk seluruh pelanggan PLN mulai 1 November 2025:

Tarif listrik pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik pelanggan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik pelanggan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Baca juga: Cara Cek Tarif Tambah Daya Meteran Listrik PLN lewat HP

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Baca juga: Cara Cek Biaya Pasang Listrik Baru PLN lewat HP untuk Pelanggan Rumah Tangga

Berapa kebutuhan listrik sehari?

Dosen teknik elektro Universitas Sebelas Maret (UNS) Subuh Pramono mengatakan, konsumsi listrik rumah tangga dipengaruhi oleh beberapa faktor di dalam rumah.

“Antara lain jumlah dan jenis perangkat elektronik yang ada di rumah, lama pemakaian, jumlah anggota keluarga,” jelasnya kepada Kompas.com, Senin (27/10/2025).

Bahkan, kebiasaan anggota keluarga dalam penggunaan perangkat elektronik dan ukuran rumah juga memengaruhi kebutuhan listrik per harinya.

Diketahui, pelanggan rumah tangga dibagi menjadi tiga golongan sesuai dengan daya tegangan yang diperoleh dalam satuan volt ampere (VA).

Ketiga golongan tersebut adalah rumah tangga kecil (R1), menengah (R2), dan besar (R3). Rumah tangga kecil memiliki daya 450 VA hingga 2.200 VA.

Baca juga: Benarkah Token Listrik Tidak Bisa Dibeli Tengah Malam? Ini Kata PLN

“Untuk rumah tangga kecil, kebutuhan listrik 2 atau 2,5 kWh per hari,” ungkap Subuh.

Apabila dikalikan dalam sebulan atau 30 hari, maka pelanggan akan menghabiskan listrik sebesar 60-90 kWh.

Sedangkan rumah tangga menengah berdaya listrik antara 3.500 VA-5.500 VA. Dan rumah tangga besar memiliki daya di atas 6.600 VA.

“Rumah tangga menengah di kisaran 3-8 kWh per hari dan rumah tangga besar di atas 8 kWh per hari,” terang Subuh.

Jika dikalikan 30 hari, rumah tangga menengah membutuhkan listrik sebesar 90-240 kWh. Sementara listrik untuk rumah tangga besar lebih dari 240 kWh dalam sebulan.

Baca juga: Salah Beli Token Listrik Bisa Dapat Refund? Ini Jawaban PLN

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Sering Tidak Disadari, 10 Kebiasaan Ini Membuat Rumah Berbau Tak Sedap
Sering Tidak Disadari, 10 Kebiasaan Ini Membuat Rumah Berbau Tak Sedap
Tren
Pesawat Airbus A400M Pertama untuk TNI AU Tiba di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Pesawat Airbus A400M Pertama untuk TNI AU Tiba di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Tren
Cara Aktivasi Paket ChatGPT Go Telkomsel
Cara Aktivasi Paket ChatGPT Go Telkomsel
Tren
Nasi di Kulkas Lebih dari 24 Jam, Aman untuk Diabetes atau Berisiko Jadi Racun?
Nasi di Kulkas Lebih dari 24 Jam, Aman untuk Diabetes atau Berisiko Jadi Racun?
Tren
Studi: Negara Paling Bahagia Bisa Jadi Negara Paling Sehat, Ini Syaratnya
Studi: Negara Paling Bahagia Bisa Jadi Negara Paling Sehat, Ini Syaratnya
Tren
Mesir Akhirnya Buka Grand Egyptian Museum di Dekat Piramida Giza, Apa Isinya?
Mesir Akhirnya Buka Grand Egyptian Museum di Dekat Piramida Giza, Apa Isinya?
Tren
Nyalakan Terang dari Serang hingga Kupang: Hana dan Tata Bergerak Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Nyalakan Terang dari Serang hingga Kupang: Hana dan Tata Bergerak Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Tren
Ingin Rumah Tetap Sejuk Tanpa AC? Ini 3 Tips dari Dosen Teknik Sipil
Ingin Rumah Tetap Sejuk Tanpa AC? Ini 3 Tips dari Dosen Teknik Sipil
Tren
Horor Kemacetan: Menghidupkan (Kembali) 'Work from Everywhere'
Horor Kemacetan: Menghidupkan (Kembali) "Work from Everywhere"
Tren
Hati-hati, Ragam Perangkat Ini Tetap Sedot Listrik meski Tombol “Off” Sudah Ditekan
Hati-hati, Ragam Perangkat Ini Tetap Sedot Listrik meski Tombol “Off” Sudah Ditekan
Tren
15 Kelompok Orang yang Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis 6 Bulan, Siapa Saja?
15 Kelompok Orang yang Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis 6 Bulan, Siapa Saja?
Tren
Warganet Pertanyakan Reaktivasi Jalur KA Purwokerto–Wonosobo, Ini Tanggapan KAI
Warganet Pertanyakan Reaktivasi Jalur KA Purwokerto–Wonosobo, Ini Tanggapan KAI
Tren
Mengenal QRIS Tap, Apa Bedanya dengan QRIS Biasa?
Mengenal QRIS Tap, Apa Bedanya dengan QRIS Biasa?
Tren
Kronologi Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga Usai Dilarang Tidur Dini Hari
Kronologi Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga Usai Dilarang Tidur Dini Hari
Tren
5 Transportasi Umum di Jabodetabek yang Bisa Pakai QRIS Tap
5 Transportasi Umum di Jabodetabek yang Bisa Pakai QRIS Tap
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau